Tampilkan postingan dengan label TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI. Tampilkan semua postingan

Selasa, 17 Mei 2011

BAB 11 KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

A. Pendahuluan.
Salah satu sarana hukum untuk penyelesaian utang piutang sebelum tahun1998 kepailitan diatur didalam Faillissement Verordening Stb. Undang-undang tentang kepailitan dan penundaan kewajiban didasarkan pada asas-asas, antara lain :
1. Asas Keseimbangan.
Asas keseimbangan adalah di satu pihak terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh debitor yang tidak jujur.
2. Asas Kelangsungan Usaha.
Asas kelangsungan usaha adalah terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan debitor yang prospektif tetap dilangsungkan.
3. Asas Keadilan.
Asas keadilan adalah untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tiap-tiap tagihan terhadap debitor dengan tidak mempedulikan kreditor lainnya.
4. Asas Integrasi.
Asas integrasi adalah sistem hukum formil dan hukum materiilnya merupakan satu kesatuan yang utuh dari sistem hukum perdata dan hukum acara perdata nasional.
UU kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang merupakan perlindungan bagi kepentingan para kreditor umum atau konkuren yang pelunasannya didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 1131 Yo Pasal 1132 KUH Perdata, terdapat kelemahan dalam perluasan utang piutang.



B. Pengertian Pailit.
Menurut Black’s Law Distionary, pailit atau bangkrut adalah seorang pedagang yang bersembunyi atau melakukan tindakan tertentu yang cenderung mengelabui pihak kreditornya.
Menurut Pasal 1 butir 1, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam UU ini.

C. Pihak-Pihak yang Dapat Mengajukan Kepailitan.
Beberapa syarat-syarat yang dapat mengajukan permohonan kepailitan berdasarkan Pasal 2, antara lain :
1. Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas, satu utang jatuh tempo dan dapat ditagih oleh pengadilan.
2. Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pailit dengan alasan untuk kepentingan umum atau kepentingan bangsa dan negara.
3. Debitor adalah bank maka permohonan pernyataan pailit bagi bank sepenuhnya merupakan kewenangan Bank Indonesia.
4. Debitor adalah perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpan dan penyelesaian, permohonan hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal ( BPPM ).
5. Debitor adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun atau Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) yang bergerak di bidang kepentingan publik maka permohonan pernyataan pailit sepenuhnya ada pada Menteri Keuangan.
Selama putusan atas permohonan pernyataan pailit belum ditetapkan atau diucapkan setiap kreditor, kejaksaan, Bank Indonesia, BPPM atau Menteri Keuangan dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk :
1. meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan debitor.
2. menunjuk kurator sementara untuk mengawasi pengelolaan usaha debitor dan pembubaran kepada kreditor, pengalihan atau pengguanaan kekayaan debitor dalam kepailitan merupakan kewenangan kurator.

D. Keputusan Pailit dan Akibat Hukumnya.
Dalam Pasal 21 Kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitor pada saat putuan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan. Demi hukum, debitor telah kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit.
Tuntutan mengenai hak atau kewajiban yang menyangkut harta pailit harus diajukan oleh atau terhadap kurator, dalam hal tuntutan yang diajukan atau diteruskan oleh atau terhadap debitor pailit, maka apabila tuntutan mengakibatkan suatu penghukuman terhadap debitor pailit, penghukuman tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap harta pailit.
Putusan pernyataan pailit berakibat bahwa segala penetapan pelaksanaan pengadilan terhadap setiap bagian dari kekayaan debitor yang telah dimulai sebelum kepailitan harus dihentikan seketika dan sejak itu ada suatu putusan yang dapat dilaksanakan termasuk atau juga dengan menyandera debitor.

E. Pihak-Pihak yang Terkait dalam Pengurusan Harta Pailit.
Dalam penguasaan dan pengurusan harta pailit yang terlibat tidak hanya kurator, tetapi masih terdapat pihak-pihak lain yang terlibat adalah :
1. Hakim Pengawas, yang bertugas untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit.
2. Kurator, yang bertugas melakukan pengurusan atau pemberesan harta pailit.
3. Panitia kreditor, dalam putusan pailit atau dengan penetapan, kemudian pengadilan dapat membentuk panitia kreditor, terdiri atas tiga orang yang dipilih dari kreditor yang telah mendaftarkan diri untuk diverifikasi dengan maksud memberikan nasihat kepada kurator.
F. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Dalam Pasal 222, penundaan kewajiban pembayaran utang diajukan oleh debitor yang mempunyai lebih dari satu kreditor. Penundaan kewajiban pembayaran utang diberikan kepada debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Pemberian penundaan kewajiban pembayaran utang tetap berikut perpanjangannya ditetapkan oleh pengadilan berdasarkan :
1. persetujuan lebih dari ½ jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau yang sementara diakui dari kreditur konkuren atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut.
2. persetujuan lebih dari ½ jumlah kreditor tentamg hak suara kreditor yang piutangnya dijamin, dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan kreditor atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut.
Penundaan kewajiban pembayaran utang dapat diakhiri atas permintaan hakim
pengawas, satu atau lebih kreditor atau atas prakarsa pengadilan, dalam hal :
a. debitor selama waktu penundaan kewajiban pembayaran utang bertindak dengan itikad buruk dalam melakukan pengurusan terhadap hartanya.
b. Debitor telah merugi atau telah mencoba merugikan kreditornya.
c. Debitor melakukan pelanggaran dalam Pasal 240.
d. Debitor lalai melaksanakan tindakan-tindakan yang diwajibkan kepadanya oleh pengadilan pada saat atau setelah penundaan kewajiban pembayaran utang diberikan.
e. Selama waktu penundaan kewajiban pembayaran utang, keadaan harta debitor ternyata tidak lagi memungkinkan dilanjutkannya penundaan kewajiban pembayaran utang.
f. Keadaan debitor tdak dapat diharapkan untuk memenhi kewajiban terhadap kreditor pada waktunya,

G. Pencocokan ( Verifikasi ) Piutang.
Pencocokan piutang merupakan salah satu kegiatan yang penting dalam proses kepailitan, karena dengan pencocokan piutang inilh nantinya ditentukan perimbangan dan urutan hak dari masingmasing kreditor.
Dalam hal ini, hakim pengawas dapat menetapkan :
a. Batas akhir pengajuan tagihan.
b. Batas akhir verifikasi pajak untuk menentukan besarnya kewajiban pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan.
c. Hari, tanggal, waktu dan tempat rapat kreditor untuk mengadakan pencocokan utang.

H. Perdamaian ( Accord ).
Debitor pailit berhak untuk menawarkan rencana perdamaian ( accord ) kepada para krediturnya. Apabila debitor pailit mengajukan rencana perdamaian, batas waktunya paling lambat delapan hari sebelum rapat pencocokan piutang menyediakannya di kepaniteraan pengadilan agar dapat dilihat dengan cuma-cuma oleh setiap orang yang berkepentingan.
Apabila rencana perdamaian telah diajukan kepada panitera, hakim pengawas harus menetukan :
a. Hari terakhir tagihan harus disampaikan kepada pengurus.
b. Tanggal dan waktu rencana perdamaian yang diusulkan akan dibicarakan dan diputuskan dalam rapat kreditor yang dipimpin oleh hakim pengawas.
Pengadilan berkewajiban menolak pengesahan perdamaian apabila :
a. Harta debitor termasuk benda untuk dilaksanakan untuk menahan suatu benda jauh lebih besar dari pada jumlah yang disetujui dalam perdamaian.
b. Pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin.
c. Perdamaian itu dicapai karena penipuan atau persekongkolan dengan satu atau lebih kreditor atau karena pemakaian upaya lain yang tidak jujur dan tanpa menghiraukan apakah debitor atau pihak lain bekerja sama untuk mencapai hal ini.

I. Permohonan Peninjauan Kembali.
Terhadap putusan hakim yang telah memperoleh kekuasaan hukum tetap, dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, permohonan peninjauan kembai dapat diajukan apabila :
a. Setelah perkara diputus ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa di pengadilan sudah ada, tetapi belum ditemukan.
b. Dalam putusan hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata.

BAB 10 ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT

A. Pengertian
Pengaturan mengenai persaingan usaha tidak sehat didasarkan pada pasal 1365 KUH Perdata mengenai perbuatan melawan hukum dan Pasal 382 bis KUH Pidana,
” Barang siapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seseorang tertentu, diancam karena persaingan curang dengan pidana paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah, bila perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi konkuren-konkuren orang lain itu. ”
Menurut Pasal 382 bis KUH Pidana, seseorang dapat dikenakan sanksi atas tindakan ” persaingan curang ” harus memenuhi beberapa kriteria, sebagai berikut :
1. Adanya tindakan tertentu yang dikategorikan sebagai persaingan curang.
2. Perbuatan persaingan curang dilakukan dalam rangka memperluas hasil dagangan atau perusahaan.
3. Perusahaan yang diuntungkan karena persaingan curang tersebut.
4. Perbuatan pidana persaingan curang dilakukan dengan cara menyesatkan khalayak umum atau orang tertentu.
5. Akibat dari perbuatan persaingan curang tersebut telah menimbulkan kerugian bagi konkurennya.
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, monopoli adalah suatu bentuk penguasaan barang atau penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku atau kelompok pelaku usaha.
Dalam Black Law Dictionary dikatakan, monopoly as prohibited by section 2 of The Sherman Antitrust Act, has two elements : 1) Possession of monopoly power in relevant market, 2) Willful acquisition or maintenance of that power.
Pada Pasal 4 Ayat 2 secara tegas pelaku usaha patut atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi atau pemasaran barang atau jasa, dengan demikian praktik monopoli harus dibuktikan adanya unsure yang mengakibatkan persaingan tidak sehat dan merugikan kepentingan umum.

B. Asas dan Tujuan
Dalam melakukan kegiatan usaha di Indonesia, pelaku usaha harus berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Dengan demikian, tujuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah sebagai berikut :
1. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat.
3. Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
4. Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

C. Kegiatan yang Dilarang.
Kegiatan-kegiatan yang dilarang dalam praktis bisnis adalah :
1. Monopoli.
Monopoli adalah situasi pengadaan barang dagangan tertentu ( di pasar local atau nasional ) minimal sepertiga dikuasai oleh satu orang atau satu kelompok, sehingga harganya dapat dikendalikan.
Beberapa kriteria monopoli berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 :
a. Pelaku usa dilarang melakukan penguasaan atas produksi atau pemasaran barang dan jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat.
b. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi atau pemasaran barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Ayat ( 1 ), jika :
• Barang atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya,
• Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk dalam persaingan atau jasa yang sama,
• Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar atau jenis barang atau jasa tertentu.
2. Monopsoni.
Monopsoni adalah keadaan pasar yang tidak seimbang, yang dikuasai oleh seorang pembeli, oligopsoni yang terbatas pada seorang pembeli.
Monopsoni menurut Pasal 18 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah sebagai berikut :
a. Pelaku usaha dilarang melakukan menguasai penerimaan paskan atau menjadi pembeli tunggal atas barang atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
b. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasota atau menjadi pembeli tunggal seperti yang dimaksud dalam Ayat (1) apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
3. Penguasaan Pasar.
Pengusaan pasar adalah proses, cara, atau perbuatan menguasai pasar.
Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan pasar baik secara sendiri-sendiri maupun dengan pelaku usaha lain yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat, antara lain :
a. Menolak atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan,
b. Menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha persaingan untuk tidak melakukan hubungan dengan pelaku usaha pesaingnya atau jasa pada pasar bersangkutan,
c. Melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
4. Persekongkolan.
Persekongkolan adalah berkomplot atau bersepakat melakukan kejahatan ( kecurangan ). Beberapa bentuk persekongkolan yang dilarang oleh UU Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 22 sampai dengan Pasal 24 :
a. Dilarang melakukan persekongkolan dengan pihak lain untuk mengatur atau menentukan pemenang tender,
b. Dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapat informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan rahasia perusahaan,
c. Dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi atau pemasaran barang atau jasa pelaku usaha pesaingnya.
5. Posisi Dominan.
Posisi dominan artinya pengaruhnya sangat kuat, dalam Pasal 1 angka 4 UU Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan posisi dominan merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan.
Dalam Pasal 25 dinyatakan bahwa pelaku usaha dapat dikategorikan menggunakan posisi dominan apabila memenuhi kriteria, sebagai berikut :
a. Menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah atau menghalangi konsumen memperoleh barang atau jasa yang bersaing,
b. Membatasi pasar dan pengembangan teknologi atau menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan.
6. Jabatan Rangkap.
Menurut Pasal 26 UU Nomor 5 Tahun 1999, seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada prusahaan lain di waktu yang bersamaan, apabila perusahaan tersebut :
a. Bearada dalam pasar bersangkutan yang sama,
b. Memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang atau jenis usaha,
c. Secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang atau jasa tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
7. Pemilikan Saham.
Berdasarkan Pasal 27 UU Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan usaha dalam bidang, pasar atau mendirikan perusahaan yang sama apabila kepemilikan tersebut mengakibatkan, antara lain :
a. Satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa satu jenis barang atau jasa tertentu,
b. Beberapa pelaku usaha, kelompok usaha, kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% pangsa pasar atau satu jenis barang atau jasa tertentu.



8. Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan.
Dalam menjalankan perusahaan tindakan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan yang akan mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat dan secara tegas dilarang. Penggabungan dapat dilakukan hanya yang bersifat vertikal sesuai dengan Pasal 14 UU Nomor 5 Tahun 1999.

D. Perjanjian yang Dilarang.
Dalam bisnis telah ditentukan pelarangan para pelaku usaha, antara lain :
1. Oligopoli.
Oligopoli adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.
2. Penetapan Harga.
Dalam rangka penetralisasi, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, antara lain :
a. Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen dalam pasar bersangkutan yang sama.
b. Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar pembeli yang lain untuk barang atau jasa yang sama.
c. Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga dibawah harga pasar.
d. Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang atau jasa tidak menjual kembali barang atau jasa yang diterimanya dengan harga yang lebih rendah dari yang telah dijanjikan.


3. Pembagian Wilayah.
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk membagi wilayah pemasaran atau lokasi pasar terhadap barang atau jasa.
4. Pemboikotan.
Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama di pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
5. Kartel.
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi atau pemasaran suatu barang atau jasa.
6. Trust.
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau peseroan yang lebih besar.
7. Oligopsoni.
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang atau jasa dalam pasar bersangkutan.
8. Integrasi Vertikal.
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang atau jasa tertentu.
9. Perjanjian Tertutup.
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang atau jasa lain dari pelaku.

10. Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri.
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

E. Hal-Hal yang Dikecualikan dari Undang-Undang Anti Monopoli.
Hal-hal yang dikecualikan dari UU anti monopoli, antara lain :
1. Perjanjian yang dikecualikan.
2. Perbuatan yang dikecualikan.
3. Perbuatan dan perjanjian yang diperkecualikan.

F. Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Komisi pengawas persaingan usaha adalah sebuah lembaga yang berfungsi untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya melakukan praktik monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat.
Oleh karena itu dibentuklah Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) yang bertugas untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan segala kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktik monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat.

G. Sanksi.
Adapun dua kategori sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran bagi pelaku usaha yang melanggar UU, antara lain :
1. Sanksi Administrasi.
Sanksi administrasi adalah dapat berupa penetapan pembatasan perjanjian, pemberhentian integrasi vertikal, perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan posisi dominan, penetapan pembatalan atas penggabungan, pelebuaran dan pengambilalihan badan usaha.

2. Sanksi Pidana Pokok dan Tambahan.
Sanksi pidana pokok dan tambahan adalah dimungkinkan apabila pelaku usaha melanggar integrasi vertikal, perjanjian dengan pihak luar negeri, melakukan monopoli, melakukan monopsoni, penguasaan pasar, posisi dominan, pemilikan saham, penggabungan, peleburan dan pengambilalihan dikenakan denda minimal dua puluh lima miliar rupiah.

BAB 9 PERLINDUNGAN KONSUMEN

A. Pengertian.
Menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang yang tersedia dalam masyarakat, baik dalam kepentingan sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Dalam perpustakaan Ekonomi dikenal istilah konsumen akhir dan konsumen antara. Konsumen akhir adalah penggunaan atau pemanfaatan akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya.
Pelaku usaha merupakan orang atau lembaga yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Yang termasuk dalam pelaku usaha adalah perusahaan koperasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor, dan lain-lain.

B. Asas dan Tujuan.
Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yakni :
1. Asas Manfaat, segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2. Asas Keadilan, memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dab melaksanakan kewajibannya secara adil.
3. Asas Keseimbangan, memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan Pemerintah dalam arti materiil maupun spritual.
4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen, untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5. Asas Kepastian Hukum, yakni baik pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum.
Adapun tujuan perlindungan konsumen meliputi :
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri..
2. Mengangkat harkat dan martabat knsumen dengan cara menghindarkan dari ekses negatif pemakaian barang dan atau jasa.
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
4. Menetapkan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen, sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
6. Meningkatkan kualitas barang dan atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

C. Hak dan Kewajiban Konsumen.
Beradasarkan Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, hak konsumen antara lain :
a. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa.
b. Hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa, sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
c. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa.
d. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan atau jasa yang digunakan.
e. Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa prlindungan konsumen secara patut.
f. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
g. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, budaya dan status sosial lainnya.
h. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
i. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sedangkan kewajiban konsumen antara lain :
a. Membaca, mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan atau jasa demi keamanan dan keselamatan.
b. Beriktikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan atau jasa.
c. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
d. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

D. Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha.
Berdasarkan Pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 hak dan kewajiban pelaku usaha adalah sebagai berikut :
1. Hak Pelaku Usaha.
a. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan atau jasa yang diperdagangkan.
b. Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
c. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
d. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan atau jasa yang diperdagangkan.
e. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
2. Kewajiban Pelaku Usaha.
a. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
b. Melakukan informasi yang benar, jelas dan jujr mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
c. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, pelaku usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan, pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen.
d. Menjamin mutu barang dan atau jasa yang diproduksi dan atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan atau jasa yang berlaku.
e. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan atau mencoba barang dan atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan atau garansi atas barang yang dibuat dan atau yang diperdagangkan.
f. Memberi kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang diperdagangkan.
g. Memberi kompensasi ganti rugi dan atau penggantian apabila barang dan atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

E. Perbuatan yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha.
Dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha adalah :
1. Larangan dalam memproduksi atau memperdagangkan.
Pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa, misalnya :
a. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau neto dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.
c. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
d. Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan atau jasa tersebut.
e. Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode atau pengguanaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan atau jasa tersebut.
f. Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan atau jasa tersebut.
g. Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu pengguanaan atau pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu.
h. Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan ”halal” yang dicantumkan dalam label.
i. Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat barang, ukuran, berat atau isi bersih atau neto, komposisi, atauran pakai, tanggal pembuatan; akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha, serta keterangan lain untuk pengguanaan yang menurut ketentuan harus dipasang atau dibuat.
j. Tidak mencantumkan informasi dan atau petunjuk pengguanaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar tanpa informasi secara lengkap dan benar atas barang yang dimaksud.
Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran atas larangan tersebut diatas, dilarang memperdagangkan barang dan atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
Dengan demikin, pelaku usaha dilarang memperdagangkan persediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
2. Larangan dalam menawarkan atau mempromosikan atau mengiklankan.
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan atau jasa secara tidak benar dan atau seolah-olah,
a. barang tersebut telah memenuhi dan atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu.
b. Barang tersebut dalam keadaan baik dan atau baru.
c. Barang dan atau jasa tersebut telah mendapat dan atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu.
d. Barang dan atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi.
e. Barang dan atau jasa tersebut tersedia.
f. Barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi.
g. Barang tersebut merupakan dari kelengkapan dari barang tertentu.
h. Barang tersebut berasal dari daerah tertentu.
i. Secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan atau jasa lain.
j. Menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung resiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap.
k. Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan, misalnya :
a. Harga atau tarif suatu barang atau jasa.
b. Kegunaan suatu barang atau jasa.
c. Kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang atau jasa.
d. Tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.
e. Bahaya pengguanaan barang atau jasa.
Dalam menawarkan barang atau jasa, pelaku usaha dilarang melakukan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat merugikan konsumen.
Pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa melalui pesanan dilarang, misalnya :
a. Tidak menepati pesanan atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan.
b. Tidak menepati janji atau suatu pelayanan atau prestasi.
3. Larangan dalam penjualan secara obral atau lelang.
Dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, pelaku usaha dilarang mengelabui atau menyesatkan konsumen, antara lain :
a. Menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu.
b. Menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi.
c. Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain.
d. Tidak menyediakan barang dalam jumlah tertntu atau jumlah cukup dengan maksud menjual barang lain.
e. Tidak menyediakan jasa dalam kapaitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain.
f. Menaikkan harga atau tarif barang atau jasa sebelum melakukan obral.
4. Larangan dalam periklanan.
Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan, misalnya :
a. Mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang atau tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang jasa.
b. Mengelabui jaminan atau garansi terhadap barang atau jasa.
c. Memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang atau jasa.
d. Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang atau jasa.
e. Mengeksploitasi kejadian atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
f. Melanggar etika atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.

F. Klausula Baku dalam Perjanjian.
Dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa dilarang untuk membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen atau perjanjian, antara lain :
1. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha.
2. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen.
3. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang atau jasa yang dibeli konsumen.
4. menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung.
5. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen.
6. memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa.
7. menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya.
8. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli konsumen secara angsuran.
Pelaku usaha diwajibkan untuk menyesuaikan klausula baku yang dibuatnya yang bertentangan dengan undang-undang.

G. Tanggung Jawab Pelaku Usaha.
Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau diperdagangkan. Tanggung gugat produk timbul dikarenakan kerugian yang dialami konsumen sebagai akibat dari ” produk yang cacat ” atau pelaku usaha ingkar janji atau melakukan perbuatan melawan hukum.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 diatur Pasal 19 sampai dengan Pasal 28. Dalam Pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen.
Dalam Pasal 20 dan Pasal 21 mengatur beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian. Pada Pasal 22 menentukan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 19.
Jika pelaku usaha menolak atau tidak memberi tanggapan atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen maka menurut Pasal 23 dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan.. Sedangkan menurut Pasal 27 hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila :
1. barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan.
2. cacat barang timbul pada kemudian hari.
3. cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang.
4. kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen.
5. lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan.

H. Sanksi.
Sanksi yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, yang tertulis dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 63 dapat berupa sanksi administratif dan sanksi pidana pokok serta tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya keruian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran atau pencabutan izin usaha.