Kejahatan di dunia Perbankan sedang
marak terjadi, salah satunya adalah kasus penggelapan uang nasabah Citibank
Indonesia senilai Rp 17 miliar yang dilakukan oleh karyawan Citibank sendiri. Pelaku
kejahatan tersebut adalah salah seorang Senior Relation Manager Citibank
Indonesia Melinda Dee (47). Malinda Dee diduga melakukan penggelapan uang
dengan memperalat bawahannya yang seorang Teller
yang berinisial D di Citibank untuk memanipulasi data yang harus
dipindahkan dari rekening nasabahnya ke rekening perusahaan milik Malinda Dee.
Malinda
Dee ditangkap pada Kamis (24/3/2011) malam. Penangkapan tersangka Malinda Dee
dilakukan setelah tiga korbannya melaporkan kepada pihak kepolisian. Polisi
sudah mengantongi barang bukti antara lain dokumen-dokumen transaksi dan satu
unit mobil Hammer warna putih yang dititipkan pada rumah penitipan barang
sitaan (Rupbasan, Jakarta Utara). Mobil itu diberikan kepada suaminya dengan
kepemilikan atas nama suaminya Andhika Gumilang yang dikenal sebagai aktor dan
bintang iklan.
Penyidik Bareskrim
Mabes Polri juga telah memeriksa 13 saksi yang terdiri dari karyawan bank dan
tiga korban tersebut untuk dimintai keterangan. Kepolisian menduga masih ada
oknum Citibank lainnya yang terlibat dalam kejahatan perbankan senilai Rp 17
miliar selain Malinda Dee dan D. "Kasus ini masih terus didalami, saat ini
yang masih kami audit baru Rp 17 miliar, mungkin nanti bisa bertambah
lagi," tuturnya.
Kepala Divisi Humas
Mabes Polri, Irjen (Pol) Anton Bachrul Alam, mengatakan, tindakan yang
dilakukan Melinda Dee melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak
Pidana Pencucian Uang. Malinda Dee diketahui melakukan pengaburan transaksi dan
memanipulasi data sejumlah nasabah tanpa ijin dan memindahkan sejumlah
dana nasabah ke dalam rekeningnya.
Citibank sendiri
memastikan akan mengembalikan kerugian yang dialami oleh nasabah secepatnya. Terkait
kasus ini, Citibank telah bekerja sama dengan pihak kepolisian yang tengah
mengusut kejahatan tersebut. Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan
(PPATK) juga tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menelusuri aliran
dana terkait kasus penggelapan senilai Rp 17 miliar yang dilakukan Malinda Dee
yang saat itu menjabat Senior Vice President Citibank Indonesia. Bank asing
yang berpusat di Amerika Serikat itu langsung memberhentikan Malinda Dee dan D
dari Citibank. Kepolisian menyatakan Malinda Dee mengalirkan dana dari rekening
nasabah bank yang menjadi korbannya ke delapan rekening. Dua di antara rekening
tersebut ditemukan atas nama Malinda, sedangkan enam lainnya masih ditelusuri
lebih lanjut oleh polisi.
Penyidik Bareskrim
Polri serta Audit bersama pihak Citibank mulai mengaudit seluruh rekening
tersangka penggelapan dan pencucian uang, Malinda Dee untuk mengetahui aliran
dana, baik keluar maupun masuk, yang bersumber dari rekening Malinda. Kepala
Divisi Humas Polri Irjen Anton Bachrul Alam di Mabes Polri mengatakan, setelah
aliran dana diketahui, penyidik akan mengklarifikasi kepada para nasabah yang
dananya digelapkan. Selain melakukan audit, kata Anton, penyidik juga memeriksa
tersangka Dwi, mantan teller Citibank.
Seperti diberitakan,
Polri telah memblokir 30 rekening milik Malinda yang diduga dijadikan tempat
menyimpan uang hasil penggelapan. Malinda diduga menggelapkan uang tiga nasabah
hingga Rp 16 miliar saat menjabat Relationship Manager di Citibank di Kantor
Citibank cabang Landmark, Jakarta Selatan.
Menurut Polri, modus
pelaku adalah memalsukan tanda tangan nasabah dalam formulir penarikan. Malinda
lalu melakukan pendebetan dana nasabah, lalu ditransfer ke beberapa rekening
miliknya ataupun perusahaan. Penyidik telah memeriksa Rita, salah satu
komisaris utama perusahaan milik Melinda. Ibu tiga anak itu dijerat Pasal 49
Ayat 1 huruf A dan C atau Pasal 49 Ayat 2 huruf B UU Nomor 1992 tentang
Perbankan dan Pasal 3 atau 6 UU Nomor 15 tahun 2002 tentang Pencucian Uang.
Selain Malinda Dee, adapun
tiga tersangka lain, yakni Dwi Herawati, bekas teller Citibank, dan dua
orang head teller Citibank Cabang Landmark Jakarta, yakni Novianty dan
Betharia Panjaitan. Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara empat
tersangka terkait kasus pembobolan dana nasabah Citibank senilai Rp 16 miliar
ke Kejaksaan Agung. Empat tersangka itu dijadikan dalam dua berkas perkara. Kepala
Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar mengatakan, berkas pertama
adalah tersangka Inong Malinda Dee. Dia dijerat dengan Pasal 49 Ayat (1) Huruf
a dan atau Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan,
dan atau Pasal 3 UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,
serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Pencucian Uang, dan atau Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Tiga tersangka lainnya, kata
Boy, yakni Dwi Herawati, bekas teller Citibank, dan dua orang head
teller Citibank Cabang Landmark Jakarta, yakni Novianty dan Betharia
Panjaitan dijadikan dalam satu berkas. Ketiganya dijerat dengan Pasal 49 Ayat
(1) Huruf a dan atau Ayat (2) Huruf b UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Penyidik Bareskrim
Polri juga menetapkan Andhika Gumilang (22), aktor dan model iklan, sebagai
tersangka pencucian uang terkait kasus Malinda Dee (48), mantan Relationship
Manager Citibank. Andhika diduga menerima aliran dana hasil penggelapan dan
pencucian yang dilakukan Malinda istri sirinya, yakni dokumen, kendaran
Mitsubishi Pajero dan Honda CRV, serta satu unit apartemen di Kalibata, Jakarta
Selatan. Malinda juga menampung uang tersebut kepada adiknya, Visca.
Visca terindikasi
mengetahui uang yang ditampung di rekeningnya berasal dari hasil pembobolan
Citibank oleh Malinda. Kepolisian menetapkan sebagai tersangka dan menangkap
Visca di kantornya, di dekat kantor Citibank Landmark, Kamis (28/4/2011).
Menyusul suami Visca, Ismail, juga ditangkap dari kantornya dengan sangkaan
yang sama. Andhika beserta kedua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 6 UU
Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 6 Ayat 1 UU
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ismail dituntut jaksa penuntut
umum hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan, sementara istrinya, Visca, yang
adalah adik kandung Malinda, dituntut 4 tahun penjara. Sedangkan Andhika suami
siri Melinda Dee dituntut pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider
5 bulan.
Malinda Dee (49) telah
tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadiri sidang pembacaan
vonis hakim, Rabu (7/3/2012) sekitar pukul 11.15 WIB. Majelis hakim di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis delapan tahun penjara
kepada Malinda Dee. Majelis hakim yang diketuai Gusrizal dalam sidang di ruang
sidang utama PN Jaksel menilai terdakwa Malinda mantan Relationship Manager
Citibank itu terbukti secara sah dan meyakinkan. Empat dakwaan yang dikenakan
kepada Malinda terdiri atas dua dakwaan terkait tindak pidana perbankan, yaitu
dakwaan primer Pasal 49 Ayat (1) huruf a UU Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana
telah diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal
55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP serta dakwaan subsider
pertama, Pasal 49 Ayat (2) huruf b UU No 7/1992 sebagaimana telah diubah dengan
UU No 10/1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo
Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Malinda juga dianggap
terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian sebagaimana disebutkan
dalam dakwaan subsider kedua Pasal 3 Ayat (1) Huruf b UU No 15/2002 sebagaimana
telah diubah dengan UU No 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal
65 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider ketiga Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Pencegahan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Putusan majelis hakim
berselisih lima tahun dengan tuntutan jaksa. Hal yang meringankan terdakwa
dalam pertimbangan hakim adalah terdakwa masih memiliki anak-anak yang
membutuhkan asuhan orangtua. Sementara itu, hal yang memberatkan, antara lain,
adalah Malinda dianggap berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di
persidangan.
Sementara sanksi bagi
Citibank datang bertubi-tubi. Setelah tak boleh menambah nasabah baru layanan
Citigold, Citibank kini dilarang menawarkan kartu kredit. Bank asal Amerika
Serikat ini juga masih menghadapi ancaman vonis lain yang jauh lebih berat:
jika penyelidikan membuktikan ada keterkaitan Citibank dengan kematian Irzan
Octa, bisnis bank ini di Indonesia bisa berakhir. Kemungkinan pencabutan izin
Citibank merupakan salah satu rekomendasi Komisi XI DPR. DPR meminta Bank
Indonesia (BI) menjatuhkan sanksi seberat-beratnya jika debt collector
rekanan Citibank terbukti bersalah. "Sanksinya bisa pembekuan izin kartu
kredit, izin operasional di Jakarta atau di Indonesia," kata Emir Moeis,
Ketua Komisi XI, Kamis (7/4/2011). Sumber
: lipsus.kompas.com/topikpilihanlist/1224/Si.Cantik.Pembobol.Bank
TANGGAPAN :
Kasus penggelapan uang
nasabah Citibank Indonesia yang dilakukan oleh seorang Senior Relation
Manager Citibank Indonesia, Malinda Dee dengan memperalat seorang teller nya, yakni Dwi merupakan salah
satu contoh kejahatan kerah putih di dunia perbankan. Model kejahatan kerah
putih ini merupakan evolusi tindak kejahatan dalam dunia moderen. Menurut
sebuah artikel online yang saya baca, dalam sejarah di negara-negara maju,
kejahatan ini disebut sebagai business crime atau economic criminality. Karena
pelaku kejahatan ini banyak melibatkan para pengusaha, pegawai perbankan,
lembaga keuangan dan para pejabat.
Kasus yang melibatkan
Malinda Dee ini merupakan kasus kejahatan kerah putih ( white collar crime )
yang canggih, karena didukung oleh jaringan teknologi yang mutakhir. Selain itu
pengawasan Bank Indonesia ( BI ) yang lemah karena keterbatasan Sumber Daya
Manusia ( SDM ) dalam mengawasi kantor-kantor cabang terutama di daerah-daerah
juga membuat pembobolan atau penggelapan uang nasabah menjadi mudah terjadi. Hukum
tidak lagi menjadi ancaman bagi mereka yang melakukan kejahatan kerah putih
termasuk Malinda Dee mungkin salah satunya. Karena selama ini seperti yang kita
ketahui,para pelaku pembobol bank maupun pelaku korupsi yang mendapat hukuman
penjara bertahun-tahun, tetapi ternyata didalam penjara mereka masih diberikan
fasilitas yang nyaman dan mereka tidak mendapat hukuman yang berat. Atau bisa
saja dengan membayar beberapa miliar rupiah pada oknum-oknum penegak hukum
mereka sudah dapat bebas kembali. Ini membuat para pelaku kejahatan korupsi dan
kejahatan kerah putih sekalipun tidak lagi memperdulikan hukum sehingga kasus
seperti pembobolan uang nasabah Citibank tidak mungkin tidak akan terulang lagi.
Oknum pegawai Bank
biasanya memanfaatkan kebiasaan para nasabah yang sangat mudah percaya pada
pegawai Bank. Jika kasus ini dibiarkan terus berlanjut tanpa adanya tindakan
tegas dari Pemerintah, maka akan membuat para nasabah kehilangan kepercayaan. Hal
tersebut akan berdampak negatif pada Bank, salah satunya adalah kebangkrutan. Karena
Bank juga akan dikenakan sanksi, seperti yang dialami oleh Citibank. Tidak boleh
menambah nasabah baru layanan Citigold, Citibank kini juga dilarang menawarkan
kartu kredit.
Pembobolan uang nasabah
yang melibatkan Malinda Dee dan teller nya
di Citibank sebenarnya bisa saja dicegah. Dimulai dengan memperketat pengawasan
internal, untuk mencegah oknum-oknum pegawai bank yang nakal. Untuk memperketat
pengawasan tersebut memang membutuhkan biaya yang tidak sedikit, tetapi
diharapkan dapat meminimalisir terjadinya kasus pembobolan uang nasabah.
Kemudian dengan memperketat perekrutan Sumber Daya Manusia ( SDM ) perbankan
sehingga yang diterima benar-benar yang mempunyai kredibilitas tinggi. Tidak
hanya dari sisi skill dan knowledge namun lebih penting dari itu attitude, yang
menyangkut kejujuran dan komitmen tinggi pada profesi bankir. Dan yang
selanjutnya Pemerintah harus mulai memperkuat penegakan hukum, membersihkan
aparat atau oknum-oknum penegak hukum yang masih dapat dengan mudah disuap.
Lalu memperbaiki dua kelemahan mendasar BI yaitu pengawasan dan koordinasi. Dua
hal ini harus terus-menerus diperbaiki karena selama ini dijadikan jalan bagi
pembobol bank untuk beraksi. Atau dengan mengadakan kerjasama dengan para
provider seperti Telkomsel, Satelindo dll untuk pengungkapan jaringan melalui
mobile phone.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar