Sabtu, 12 Januari 2013

KASUS KEJAHATAN KERAH PUTIH ( WHITE COLLAR CRIME )



Kejahatan di dunia Perbankan sedang marak terjadi, salah satunya adalah kasus penggelapan uang nasabah Citibank Indonesia senilai Rp 17 miliar yang dilakukan oleh karyawan Citibank sendiri. Pelaku kejahatan tersebut adalah salah seorang Senior Relation Manager  Citibank Indonesia Melinda Dee (47). Malinda Dee diduga melakukan penggelapan uang dengan memperalat bawahannya yang seorang Teller yang berinisial D di Citibank untuk memanipulasi data yang harus dipindahkan dari rekening nasabahnya ke rekening perusahaan milik Malinda Dee.
Malinda Dee ditangkap pada Kamis (24/3/2011) malam. Penangkapan tersangka Malinda Dee dilakukan setelah tiga korbannya melaporkan kepada pihak kepolisian. Polisi sudah mengantongi barang bukti antara lain dokumen-dokumen transaksi dan satu unit mobil Hammer warna putih yang dititipkan pada rumah penitipan barang sitaan (Rupbasan, Jakarta Utara). Mobil itu diberikan kepada suaminya dengan kepemilikan atas nama suaminya Andhika Gumilang yang dikenal sebagai aktor dan bintang iklan.
Penyidik Bareskrim Mabes Polri juga telah memeriksa 13 saksi yang terdiri dari karyawan bank dan tiga korban tersebut untuk dimintai keterangan. Kepolisian menduga masih ada oknum Citibank lainnya yang terlibat dalam kejahatan perbankan senilai Rp 17 miliar selain Malinda Dee dan D. "Kasus ini masih terus didalami, saat ini yang masih kami audit baru Rp 17 miliar, mungkin nanti bisa bertambah lagi," tuturnya.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Anton Bachrul Alam, mengatakan, tindakan yang dilakukan Melinda Dee melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Malinda Dee diketahui melakukan pengaburan transaksi dan memanipulasi data sejumlah nasabah  tanpa ijin dan memindahkan sejumlah dana nasabah ke dalam rekeningnya.
Citibank sendiri memastikan akan mengembalikan kerugian yang dialami oleh nasabah secepatnya. Terkait kasus ini, Citibank telah bekerja sama dengan pihak kepolisian yang tengah mengusut kejahatan tersebut. Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) juga tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menelusuri aliran dana terkait kasus penggelapan senilai Rp 17 miliar yang dilakukan Malinda Dee yang saat itu menjabat Senior Vice President Citibank Indonesia. Bank asing yang berpusat di Amerika Serikat itu langsung memberhentikan Malinda Dee dan D dari Citibank. Kepolisian menyatakan Malinda Dee mengalirkan dana dari rekening nasabah bank yang menjadi korbannya ke delapan rekening. Dua di antara rekening tersebut ditemukan atas nama Malinda, sedangkan enam lainnya masih ditelusuri lebih lanjut oleh polisi.
Penyidik Bareskrim Polri serta Audit bersama pihak Citibank mulai mengaudit seluruh rekening tersangka penggelapan dan pencucian uang, Malinda Dee untuk mengetahui aliran dana, baik keluar maupun masuk, yang bersumber dari rekening Malinda. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Bachrul Alam di Mabes Polri mengatakan, setelah aliran dana diketahui, penyidik akan mengklarifikasi kepada para nasabah yang dananya digelapkan. Selain melakukan audit, kata Anton, penyidik juga memeriksa tersangka Dwi, mantan teller Citibank.
Seperti diberitakan, Polri telah memblokir 30 rekening milik Malinda yang diduga dijadikan tempat menyimpan uang hasil penggelapan. Malinda diduga menggelapkan uang tiga nasabah hingga Rp 16 miliar saat menjabat Relationship Manager di Citibank di Kantor Citibank cabang Landmark, Jakarta Selatan.
Menurut Polri, modus pelaku adalah memalsukan tanda tangan nasabah dalam formulir penarikan. Malinda lalu melakukan pendebetan dana nasabah, lalu ditransfer ke beberapa rekening miliknya ataupun perusahaan. Penyidik telah memeriksa Rita, salah satu komisaris utama perusahaan milik Melinda. Ibu tiga anak itu dijerat Pasal 49 Ayat 1 huruf A dan C atau Pasal 49 Ayat 2 huruf B UU Nomor 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3 atau 6 UU Nomor 15 tahun 2002 tentang Pencucian Uang.
Selain Malinda Dee, adapun tiga tersangka lain, yakni Dwi Herawati, bekas teller Citibank, dan dua orang head teller Citibank Cabang Landmark Jakarta, yakni Novianty dan Betharia Panjaitan. Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara empat tersangka terkait kasus pembobolan dana nasabah Citibank senilai Rp 16 miliar ke Kejaksaan Agung. Empat tersangka itu dijadikan dalam dua berkas perkara. Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar mengatakan, berkas pertama adalah tersangka Inong Malinda Dee. Dia dijerat dengan Pasal 49 Ayat (1) Huruf a dan atau Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan atau Pasal 3 UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang, dan atau Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Tiga tersangka lainnya, kata Boy, yakni Dwi Herawati, bekas teller Citibank, dan dua orang head teller Citibank Cabang Landmark Jakarta, yakni Novianty dan Betharia Panjaitan dijadikan dalam satu berkas. Ketiganya dijerat dengan Pasal 49 Ayat (1) Huruf a dan atau Ayat (2) Huruf b UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Penyidik Bareskrim Polri juga menetapkan Andhika Gumilang (22), aktor dan model iklan, sebagai tersangka pencucian uang terkait kasus Malinda Dee (48), mantan Relationship Manager Citibank. Andhika diduga menerima aliran dana hasil penggelapan dan pencucian yang dilakukan Malinda istri sirinya, yakni dokumen, kendaran Mitsubishi Pajero dan Honda CRV, serta satu unit apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan. Malinda juga menampung uang tersebut kepada adiknya, Visca.
Visca terindikasi mengetahui uang yang ditampung di rekeningnya berasal dari hasil pembobolan Citibank oleh Malinda. Kepolisian menetapkan sebagai tersangka dan menangkap Visca di kantornya, di dekat kantor Citibank Landmark, Kamis (28/4/2011). Menyusul suami Visca, Ismail, juga ditangkap dari kantornya dengan sangkaan yang sama. Andhika beserta kedua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 6 UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 6 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ismail dituntut jaksa penuntut umum hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan, sementara istrinya, Visca, yang adalah adik kandung Malinda, dituntut 4 tahun penjara. Sedangkan Andhika suami siri Melinda Dee dituntut pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 5 bulan.
Malinda Dee (49) telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadiri sidang pembacaan vonis hakim, Rabu (7/3/2012) sekitar pukul 11.15 WIB. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Malinda Dee. Majelis hakim yang diketuai Gusrizal dalam sidang di ruang sidang utama PN Jaksel menilai terdakwa Malinda mantan Relationship Manager Citibank itu terbukti secara sah dan meyakinkan. Empat dakwaan yang dikenakan kepada Malinda terdiri atas dua dakwaan terkait tindak pidana perbankan, yaitu dakwaan primer Pasal 49 Ayat (1) huruf a UU Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP serta dakwaan subsider pertama, Pasal 49 Ayat (2) huruf b UU No 7/1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10/1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Malinda juga dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian sebagaimana disebutkan dalam dakwaan subsider kedua Pasal 3 Ayat (1) Huruf b UU No 15/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider ketiga Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Putusan majelis hakim berselisih lima tahun dengan tuntutan jaksa. Hal yang meringankan terdakwa dalam pertimbangan hakim adalah terdakwa masih memiliki anak-anak yang membutuhkan asuhan orangtua. Sementara itu, hal yang memberatkan, antara lain, adalah Malinda dianggap berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan.
Sementara sanksi bagi Citibank datang bertubi-tubi. Setelah tak boleh menambah nasabah baru layanan Citigold, Citibank kini dilarang menawarkan kartu kredit. Bank asal Amerika Serikat ini juga masih menghadapi ancaman vonis lain yang jauh lebih berat: jika penyelidikan membuktikan ada keterkaitan Citibank dengan kematian Irzan Octa, bisnis bank ini di Indonesia bisa berakhir. Kemungkinan pencabutan izin Citibank merupakan salah satu rekomendasi Komisi XI DPR. DPR meminta Bank Indonesia (BI) menjatuhkan sanksi seberat-beratnya jika debt collector rekanan Citibank terbukti bersalah. "Sanksinya bisa pembekuan izin kartu kredit, izin operasional di Jakarta atau di Indonesia," kata Emir Moeis, Ketua Komisi XI, Kamis (7/4/2011).                                                                                                                      Sumber : lipsus.kompas.com/topikpilihanlist/1224/Si.Cantik.Pembobol.Bank

TANGGAPAN :
Kasus penggelapan uang nasabah Citibank Indonesia yang dilakukan oleh seorang Senior Relation Manager  Citibank Indonesia, Malinda Dee dengan memperalat seorang teller nya, yakni Dwi merupakan salah satu contoh kejahatan kerah putih di dunia perbankan. Model kejahatan kerah putih ini merupakan evolusi tindak kejahatan dalam dunia moderen. Menurut sebuah artikel online yang saya baca, dalam sejarah di negara-negara maju, kejahatan ini disebut sebagai business crime atau economic criminality. Karena pelaku kejahatan ini banyak melibatkan para pengusaha, pegawai perbankan, lembaga keuangan dan para pejabat.
Kasus yang melibatkan Malinda Dee ini merupakan kasus kejahatan kerah putih ( white collar crime ) yang canggih, karena didukung oleh jaringan teknologi yang mutakhir. Selain itu pengawasan Bank Indonesia ( BI ) yang lemah karena keterbatasan Sumber Daya Manusia ( SDM ) dalam mengawasi kantor-kantor cabang terutama di daerah-daerah juga membuat pembobolan atau penggelapan uang nasabah menjadi mudah terjadi. Hukum tidak lagi menjadi ancaman bagi mereka yang melakukan kejahatan kerah putih termasuk Malinda Dee mungkin salah satunya. Karena selama ini seperti yang kita ketahui,para pelaku pembobol bank maupun pelaku korupsi yang mendapat hukuman penjara bertahun-tahun, tetapi ternyata didalam penjara mereka masih diberikan fasilitas yang nyaman dan mereka tidak mendapat hukuman yang berat. Atau bisa saja dengan membayar beberapa miliar rupiah pada oknum-oknum penegak hukum mereka sudah dapat bebas kembali. Ini membuat para pelaku kejahatan korupsi dan kejahatan kerah putih sekalipun tidak lagi memperdulikan hukum sehingga kasus seperti pembobolan uang nasabah Citibank tidak mungkin tidak akan terulang lagi.
Oknum pegawai Bank biasanya memanfaatkan kebiasaan para nasabah yang sangat mudah percaya pada pegawai Bank. Jika kasus ini dibiarkan terus berlanjut tanpa adanya tindakan tegas dari Pemerintah, maka akan membuat para nasabah kehilangan kepercayaan. Hal tersebut akan berdampak negatif pada Bank, salah satunya adalah kebangkrutan. Karena Bank juga akan dikenakan sanksi, seperti yang dialami oleh Citibank. Tidak boleh menambah nasabah baru layanan Citigold, Citibank kini juga dilarang menawarkan kartu kredit.
Pembobolan uang nasabah yang melibatkan Malinda Dee dan teller nya di Citibank sebenarnya bisa saja dicegah. Dimulai dengan memperketat pengawasan internal, untuk mencegah oknum-oknum pegawai bank yang nakal. Untuk memperketat pengawasan tersebut memang membutuhkan biaya yang tidak sedikit, tetapi diharapkan dapat meminimalisir terjadinya kasus pembobolan uang nasabah. Kemudian dengan memperketat perekrutan Sumber Daya Manusia ( SDM ) perbankan sehingga yang diterima benar-benar yang mempunyai kredibilitas tinggi. Tidak hanya dari sisi skill dan knowledge namun lebih penting dari itu attitude, yang menyangkut kejujuran dan komitmen tinggi pada profesi bankir. Dan yang selanjutnya Pemerintah harus mulai memperkuat penegakan hukum, membersihkan aparat atau oknum-oknum penegak hukum yang masih dapat dengan mudah disuap. Lalu memperbaiki dua kelemahan mendasar BI yaitu pengawasan dan koordinasi. Dua hal ini harus terus-menerus diperbaiki karena selama ini dijadikan jalan bagi pembobol bank untuk beraksi. Atau dengan mengadakan kerjasama dengan para provider seperti Telkomsel, Satelindo dll untuk pengungkapan jaringan melalui mobile phone.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar