Sabtu, 12 Januari 2013

Konsep Etika dan Hukum



A.    Pengertian Etika

Etika merupakan topik yang menyita banyak perhatian dalam masyarakat sekarang ini. Perhatian ini merupakan indikasi arti penting perilaku beretika di masyarakat dan beberapa catatan penting tentang perilaku tidak beretika. Perilaku beretika merupakan tulang punggung praktik akuntansi public dan harus ditanggapi secara serius oleh mahasiswa akutansi.
Etika berasal dari bahasa Yunani Kuno yaitu ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik. Etika sendiri adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk,tentang hak dan kewajiban moral. Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Sedangkan menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”
Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.

B.     Fungsi Etika
1.      Sarana untuk memperoleh orientasi kritisberhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan.
2.      Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaituketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
3.      Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikapyang wajar dalam suasana pluralism

C.    Teori Etika
Etika Teleology merupakan salah satu teori etika. Dalam etika teleologi satu tindakan dianggap secara moral benar atau bisa diterima jika itu menghasilkan keinginan dari sebagian orang, yaitu kesenangan, pengetahuan, pertumbuhan karier, suatu kepentingan atau kegunaan diri dan menaksir nilai moral dari suatu tingkah laku dengan memperhatikan akibat-akibatnya (consequentialism). Dalam teori etika taleologi terdapat dua pendekatan, yaitu :
a.        Egoisme: tingkah laku bisa diterima atau benar denganmaksimalkan kepentingan diri anda, terkait dengan akibat-akibat dan alternatif solusi yang dapat menyumbang; danmenambah manfaat kepada kepentingan diri sendiri.
b.      Utilitarianism: tingkah laku dianggap benar jika dapatbermanfaat kepada kepentingan public.

D.    Macam-Macam Etika
1.      ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika Deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
2.      ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang mengajarkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari. Etika Normatif juga memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan dilakukan.
Secara umum etika dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1.      ETIKA UMUM, mengajarkan tentang kondisi-kondisi & dasar-dasar bagaimana seharusnya manusia bertindak secara etis, bagaimana pula manusia bersikap etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolok ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat pula dianalogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori etika.
2.      ETIKA KHUSUS, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana seseorang bersikap dan bertindak dalam kehidupannya dan kegiatan profesi khusus yang dilandasi dengan etika moral. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud  Bagaimana manusia bersikap atau melakukan tindakan dalam kehidupan terhadap sesama.  Etika Khusus dibagi menjadi 2 bagian, yaitu :
1.      Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
2.      Etika sosial, yaitu mengenai sikap dan kewajiban, serta pola perilaku manusia sebagai anggota bermasyarakat. Etika sosial meliputi banyak bidang, antara lain :
-          Sikap terhadap sesama
-          Etika keluarga
-          Etika profesi misalnya etika untuk pustakawan, arsiparis,dokumentalis, pialang informasi.
-          Etika politik
-          Etika lingkungan
-          Etika idiologi adalah filsafat atau pemikiran kritisrasional tentang ajaran moral sedangka moral adalahajaran baik buruk yang diterima umum mengenaiperbuatan, sikap, kewajiban dsb. Etika selalu dikaitkandengan moral serta harus dipahami perbedaan antaraetika dengan moralitas.

E.     Etika Profesi
Etika profesi pada hakikatnya adalah kesanggupan untuk secara seksama berupaya memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dengan kesungguhan, kecermatan dan keseksamaan mengupayakan pengerahan keahlian dan kemahiran berkeilmuan dalam rangka pelaksanaan kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para warga masyarakat yang membutuhkannya, yang bermuatan empat kaidah pokok.

F.     Prinsip-Prinsip Etika Profesi
Dalam etika profesi terdapat prinsip-prinsip etika profesi, yaitu :
1.      Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan dan pencapaian hasilnya.
2.      Bertanggung jawab terhadap dampak karya dari profesinya.
3.      Menuntut kaum profesional untuk bersikap seadil mungkin dan tidak memihak dalam menjalankan profesinya.
4.      Memiliki daerah kerja tertentu dan diberi kebebasan dalam menjalankan profesinya.

G.    Pengertian Hukum
Definisi hukum menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997):
Ø  Peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
Ø  undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
Ø  patokan (kaidah, ketentuan).
Ø  keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis
Ø  Hukum merupakan peraturan-peraturan hidup didalam masyarakat yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sangsi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh mentaatinya

H.    Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber Hukum dibedakan antara sumber hukum material dan sumber hukum formal.
1.      Sumber Hukum Material adalah keyakinan dan perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi atau materi ( Jiwa )hukum. Isi atau materi hukum dapat bersumber dari nilai agama maupun kesusilaan, kehendak Tuhan.
2.      Sumber Hukum Formal adalah bentuk atau kenyataan yang oleh karenanya kita dapat menemukan hukum yang berlaku.

I.       Bentuk-Bentuk Hukum
1.      Hukum Publik
Hukum publik mengatur hubungan antara warga negara dengan negara yang menyangkut kepentingan umum.
a.       Hukum Tata Negara
Hukum tata negara adalah serangkaian peraturan hukum yang mengatur bentuk negara, susunan dan tugas-tugas serta hubungan antara alat-alat perlengkapan negara. Hukum Tata Negara hanya khusus menyoroti negara tertentu yang mempelajari bentuk negara, bentuk pemerintahan, hak-hak asasi warga negara, dan sebagainya.Yang menitikberatkan hal-hal yang bersifat mendasar (fundamental) dari nagara.
b.      Hukum Administrasi Negara
Hukum administrasi negara merupakan seperangkat peraturan yang mengatur cara berkerja alat-alat perlengkapan negara, termasuk cara melakukan kekuasaan dan wewenang yang dimiliki oleh setiap organ negara dalam melakukan tugasnya. Hukum Administrasi Negara menitikberatkan pada hal-hal yang bersifat teknis yang dibuat berdasarkan wewenang yang diberikan oleh Hukum Tata Negara.
c.       Hukum Pidana
Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum dan perbuatan mana diancam dengan sangsi pidana tertentu.Bentuk atau jenis pelanggaran dan kejahatan dimuat didalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
d.      Hukum Acara/hukum formal
Hukum acara/hukum formal merupakan seperangkat aturan yang berisi tata cara untuk menyelesaikan, melaksanakan, atau mempertahankan Hukum Material. Hukum Acara dibedakan antara Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata. Dalam Hukum Acara Pidana, diatur tata cara penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, dan penuntutan. Dalam Hukum Acara juga diatur siapa-siapa yang berhak melakukan penyitaan,penyidikan,pengadilan mana yang berwenang mengadili dan sebagainya.Semua itu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP),yaitu UU No.8 Tahun 1981.
2.      Hukum Perdata (privat)
Perdata sama artinya dengan warga negara,pribadi,sipil,atau privat.Sumber pokok hukum perdata adalah Burgerlijk wetboek (BW) yang dalam arti luas juga mencakup Hukum Dagang dan Hukum Adat. Jadi Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur tentang kepentingan-kepentingan orang perorangan. Dalam ilmu pengetahuan hukum,hukum perdata dapat dibagi sebagai berikut:
a.       Hukum Perorangan (pribadi)
Hukum Perorangan adalah himpunan peraturan yang mengatur tentang manusia    sebagai subjek hukum dan tentang kecakapannya memiliki hak-hak serta bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya itu.
b.      Hukum Keluarga
Hukum keluarga adalah hukum yang memuat rangkaian peraturan yang timbul dari pergaulan hidup dalam keluarga. Hubungan keluarga terjadi karena adanya perkawinan antara seorang laki-laki dan perempuan yang kemudian melahirkan anak.
c.       Hukum Kekayaan
Hukum kekayaan adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang. Hukum Kekayaan mengatur benda dan hak-hak yang dapat dimiliki atas benda.Yang dimaksud benda adalah segala barang dan hak yang dapat menjadi milik orang atau sebagai objek hak milik.
d.      Hukum Waris
Hukum waris adalah hukum yang mengatur kedudukan hukum harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal, terutama berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain/ahli waris kelaurga tersebut. Dalam Hukum Waris diatur pembagian harta peninggalan, ahli waris, urutan penerimaan waris, hibah serta wasiat.
e.       Hukum Dagang
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan / perniagaan yang timbul karena tingkah laku manusia (person) dalam perdagangan atau perniagaan.
f.       Hukum Adat
Hukum adat ialah hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat tertentu, serta hanya dipatuhi dan ditaati oleh masyarakat yang bersangkuta.
g.      Hukum adat biasanya merupakan perbuatan yang diulang-ulang terhadap hal yang sama, yang kemudian diterima dan diakui oleh masyarakat. Contoh hukum adat: tata cara pernikahan daerah jawa, pembagian warisan di Minangkabau dengan system matrilineal atau patrilineal di Batak, dan sebagainya.
h.      Hukum Islam
Hukum islam adalah hukum yang bersumber dari ajaran Islam.
a) Sebagai sistem hukum, hukum islam tidak hanya hasil pemikiran yang dipengaruhi oleh kebudayaan manusia disuatu tempat pada suatu masa, tetapi dasarnya ditetapkan oleh Allah melalui wahyu-nya yang terdapat dalam Al-Quran.
b) Ruang lingkup yang diaturnya
Ruang lingkup yang diatur oleh hukum islam tidak hanya soal hubungan manusia dengan manusia dan benda serta penguasanya dalam masyarakat, tetapi juga mengatur hubungan antara manusia dengan Allah Tuhan yang Maha Esa.

J.      Persamaan dan Perbedaan Antara Etika dan Hukum
Ø  Persamaan Etika dan Hukum terdapat dalam tujuan sosialnya. Sama-sama menghendaki agar manusia melakukan perbuatan yang baik/benar. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa pelanggaran hukum merupakan perbuatan yang tidak etis.
Ø  Perbedaannya adalah bahwa Etika itu ditujukan pada sikap batin manusia, dan sanksinya dari kelompok masyarakat profesi itu sendiri. Sedangkan hukum ditujukan pada sikap lahir manusia, membebani manusia dengan hak dan kewajiban, bersifat memaksa, sanksinya tegas dan konkret yang dilaksanakan melalui wewenang penguasa/ pemerintah.

K.    Hubungan Etika Dengan Hukum
Antara etika dengan hukum terjalin hubungan erat, karena lapangan pembahasan keduanya sama-sama berkisar pada masalah perbuatan manusia. Tujuannya pun sama, yakni mengatur perbuatan manusia demi terwujudnya keserasian, keselarasan, kebahagiaan mereka. Bagaimana seharusnya bertindak, terdapat dalam kaidah-kaidah hukum dan kaidah-kaidah etika. Bedanya ialah jika hukum memberikan putusan hukumnya perbuatan, maka etika memberikan penilaian baik atau buruknya. Putusan hukum ialah menetapkan boleh tidaknya perbuatan itu dilakukan dengan diiringi sangsi-sangsi apa yang bakal diterima oleh pelaku. Penilaian etika apakah perbuatan itu baik dikerjakan yang bakal mengantarkan manusia kepada kebahagiaan, dan menilai apakah itu buruk yang bakal mengantarkan seseorang kepada kehinaan dan penderitaan . Selain daripada itu terdapat perbedaan dalam luasnya dalam bidang yang dicakup. Ada masalah yang diperkatakan etika, tetapi tidak dicakup oleh hukum. Yang kita maksudkan disini hukum umum yang bersifat sekuler atau hukum wadl’I yang dibuat oleh manusia. Misalnya etika yang memerintahkan berbuat apa saja yang berguna dan melarang apa saja yang merusak, sedangkan hukum sekuler kadang-kadang tidaklah sejauh itu. Misalnya menyantuni fakir miskin dinilai oleh etika sebagai perbuatan yang baik dan terpuji, namun dalam hokum sekuler tiada hukum yang mengharuskan perbuatan itu dan tiada sangsi manakala hal itu ditinggalkan. Akan tetapi dalam hukum Islam yang ruang lingkup pembahasannya lebih lengkap dan sempurna dan sama dengan akhlak. Karena semua perbuatan yang dinilai baik dan buruknya oleh akhlak, telah mendapatkan pula kepastian hukum tertentu. Misalnya, menyingkirkan duri dari jalan raya, etika menilainya sebagai kelakuan yang baik, sedangkan dalam hukum wadl’i tiada arti apa-apa, tiada ganjaran apa-apa. Namun dalam hukum Islam dinyatakan sebagai perbuatan yang dihukumkan, mandub (sunat) yakni, kalau dikerjakan mendapatkan pahala dan kalau tidak dilakukan tidaklah berdosa. Dengan demikian, pertalian antara hukum fiqih Islam dengan etika Islam demikian eratnya dibandingkan dengan hukum sekuler dan etika filsafat. Tiada satupun perbuatan yang dinilai oleh akhlaq, tidak mendapatkan kepastian hukum dalam Islam salah satu dari lima kategori, yaitu : wajib, sunat, mubah, haram dan makruh. Sebaliknya segala perbuatan yang diputuskan hukumnya oleh hukum Islam, etika Islam selalu memberikan penilaian baik dan buruknya. Ini adalah manifestasi dari pada luasnya ruang lingkup hukum Islam yang menghukum segala tingkah laku manusia baik yang lahir maupun yang tersembunyi, salah satu dari lima kategori tersebut. Demikian juga halnyabatas segala perbuatan, baik yang lahir maupun yang tersembunyi.

Sumber :
-          hennytanuwidjaja.dosen.narotama.ac.id/files/.../ETIKA-PROFESI.ppt
                        -        http://syahdotme1.files.wordpress.com/2012/03/hubungan-etika-dengan-ilmu-lain5.pdf

4 komentar:

  1. Terimakasih atas musiknya tiba-tiba kembali bersemangat mengerjakan tugas. Alwinia.

    BalasHapus
  2. hahahahha musik.y ngagetin :D

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus