A.
Pengertian Etika
Etika
merupakan topik yang menyita banyak perhatian dalam masyarakat sekarang ini.
Perhatian ini merupakan indikasi arti penting perilaku beretika di masyarakat
dan beberapa catatan penting tentang perilaku tidak beretika. Perilaku beretika
merupakan tulang punggung praktik akuntansi public dan harus ditanggapi secara serius
oleh mahasiswa akutansi.
Etika
berasal dari bahasa Yunani Kuno yaitu ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/
kebiasaan yang baik. Etika sendiri adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang
buruk,tentang hak dan kewajiban moral. Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia
(1995) Etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan
atau masyarakat.
Sedangkan
menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah seperangkat aturan atau
norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan
maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat
atau profesi”
Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis
dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita
rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan
pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu
apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan
dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan
sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu.
Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi
berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika
memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan
buruk terhadap perbuatan manusia.
B. Fungsi
Etika
1. Sarana
untuk memperoleh orientasi kritisberhadapan dengan pelbagai moralitas yang
membingungkan.
2. Etika
ingin menampilkanketrampilan intelektual yaituketrampilan untuk berargumentasi
secara rasional dan kritis.
3. Orientasi
etis ini diperlukan dalam mengabil sikapyang wajar dalam suasana pluralism
C.
Teori Etika
Etika Teleology merupakan salah satu
teori etika. Dalam etika teleologi satu tindakan dianggap secara moral benar
atau bisa diterima jika itu menghasilkan keinginan dari sebagian orang,
yaitu kesenangan, pengetahuan, pertumbuhan karier, suatu kepentingan atau
kegunaan diri dan menaksir nilai moral dari suatu tingkah laku dengan
memperhatikan akibat-akibatnya (consequentialism). Dalam teori etika taleologi
terdapat dua pendekatan, yaitu :
a. Egoisme: tingkah laku bisa diterima atau benar
denganmaksimalkan kepentingan diri anda, terkait dengan akibat-akibat dan
alternatif solusi yang dapat menyumbang; danmenambah manfaat kepada kepentingan
diri sendiri.
b. Utilitarianism: tingkah laku
dianggap benar jika dapatbermanfaat kepada kepentingan public.
D. Macam-Macam
Etika
1. ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang
berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh
manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika Deskriptif memberikan fakta sebagai
dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
2. ETIKA
NORMATIF, yaitu etika yang mengajarkan berbagai sikap dan pola prilaku
ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari. Etika Normatif juga memberi penilaian sekaligus memberi
norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan dilakukan.
Secara umum etika dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1. ETIKA UMUM, mengajarkan
tentang kondisi-kondisi & dasar-dasar bagaimana seharusnya manusia bertindak secara etis,
bagaimana pula
manusia bersikap
etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan
bagi manusia dalam bertindak serta tolok ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan.
Etika umum dapat pula
dianalogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan
teori-teori etika.
2. ETIKA
KHUSUS, merupakan penerapan
prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan. Penerapan ini bisa berwujud
: Bagaimana seseorang bersikap dan bertindak dalam kehidupannya dan kegiatan profesi khusus yang dilandasi
dengan etika moral.
Namun, penerapan itu dapat juga berwujud
Bagaimana manusia bersikap atau melakukan tindakan dalam kehidupan
terhadap sesama. Etika Khusus dibagi menjadi 2 bagian, yaitu :
1. Etika
individual, yaitu
menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
2. Etika
sosial, yaitu mengenai sikap dan kewajiban, serta pola perilaku manusia sebagai
anggota bermasyarakat. Etika sosial meliputi banyak bidang, antara lain :
-
Sikap
terhadap sesama
-
Etika
keluarga
-
Etika
profesi misalnya etika untuk pustakawan, arsiparis,dokumentalis, pialang
informasi.
-
Etika
politik
-
Etika
lingkungan
-
Etika
idiologi adalah filsafat atau pemikiran kritisrasional tentang ajaran moral
sedangka moral adalahajaran baik buruk yang diterima umum mengenaiperbuatan,
sikap, kewajiban dsb. Etika selalu dikaitkandengan moral serta harus dipahami
perbedaan antaraetika dengan moralitas.
E.
Etika Profesi
Etika profesi pada hakikatnya adalah kesanggupan
untuk secara seksama berupaya memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dengan
kesungguhan, kecermatan dan keseksamaan mengupayakan pengerahan keahlian dan
kemahiran berkeilmuan dalam rangka pelaksanaan kewajiban masyarakat sebagai
keseluruhan terhadap para warga masyarakat yang membutuhkannya, yang bermuatan
empat kaidah pokok.
F.
Prinsip-Prinsip Etika Profesi
Dalam etika profesi terdapat
prinsip-prinsip etika profesi, yaitu :
1.
Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan dan pencapaian
hasilnya.
2.
Bertanggung jawab terhadap dampak karya
dari profesinya.
3.
Menuntut kaum profesional untuk
bersikap seadil mungkin dan tidak memihak dalam menjalankan profesinya.
4.
Memiliki daerah kerja tertentu dan diberi kebebasan dalam menjalankan
profesinya.
G.
Pengertian Hukum
Definisi hukum menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (1997):
Ø Peraturan atau adat,
yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah
atau otoritas.
Ø undang-undang, peraturan dan
sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
Ø patokan (kaidah, ketentuan).
Ø Hukum merupakan peraturan-peraturan
hidup didalam masyarakat yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib
dalam masyarakat serta memberikan sangsi yang tegas (berupa hukuman) terhadap
siapa yang tidak mau patuh mentaatinya
H.
Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber Hukum dibedakan antara sumber hukum material dan sumber hukum formal.
Sumber hukum adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber Hukum dibedakan antara sumber hukum material dan sumber hukum formal.
1. Sumber Hukum Material adalah
keyakinan dan perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi
atau materi ( Jiwa )hukum. Isi atau materi hukum dapat bersumber dari nilai
agama maupun kesusilaan, kehendak Tuhan.
2. Sumber Hukum Formal adalah bentuk
atau kenyataan yang oleh karenanya kita dapat menemukan hukum yang berlaku.
I.
Bentuk-Bentuk
Hukum
1. Hukum Publik
Hukum
publik mengatur hubungan antara warga negara dengan negara yang menyangkut
kepentingan umum.
a. Hukum Tata Negara
Hukum tata
negara adalah serangkaian peraturan hukum yang mengatur bentuk negara, susunan
dan tugas-tugas serta hubungan antara alat-alat perlengkapan negara. Hukum Tata
Negara hanya khusus menyoroti negara tertentu yang mempelajari bentuk negara,
bentuk pemerintahan, hak-hak asasi warga negara, dan sebagainya.Yang
menitikberatkan hal-hal yang bersifat mendasar (fundamental) dari nagara.
b. Hukum Administrasi Negara
Hukum administrasi negara merupakan seperangkat peraturan yang mengatur cara berkerja alat-alat perlengkapan negara, termasuk cara melakukan kekuasaan dan wewenang yang dimiliki oleh setiap organ negara dalam melakukan tugasnya. Hukum Administrasi Negara menitikberatkan pada hal-hal yang bersifat teknis yang dibuat berdasarkan wewenang yang diberikan oleh Hukum Tata Negara.
Hukum administrasi negara merupakan seperangkat peraturan yang mengatur cara berkerja alat-alat perlengkapan negara, termasuk cara melakukan kekuasaan dan wewenang yang dimiliki oleh setiap organ negara dalam melakukan tugasnya. Hukum Administrasi Negara menitikberatkan pada hal-hal yang bersifat teknis yang dibuat berdasarkan wewenang yang diberikan oleh Hukum Tata Negara.
c. Hukum Pidana
Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum dan perbuatan mana diancam dengan sangsi pidana tertentu.Bentuk atau jenis pelanggaran dan kejahatan dimuat didalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum dan perbuatan mana diancam dengan sangsi pidana tertentu.Bentuk atau jenis pelanggaran dan kejahatan dimuat didalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
d. Hukum Acara/hukum formal
Hukum acara/hukum formal merupakan seperangkat aturan yang berisi tata cara untuk menyelesaikan, melaksanakan, atau mempertahankan Hukum Material. Hukum Acara dibedakan antara Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata. Dalam Hukum Acara Pidana, diatur tata cara penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, dan penuntutan. Dalam Hukum Acara juga diatur siapa-siapa yang berhak melakukan penyitaan,penyidikan,pengadilan mana yang berwenang mengadili dan sebagainya.Semua itu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP),yaitu UU No.8 Tahun 1981.
Hukum acara/hukum formal merupakan seperangkat aturan yang berisi tata cara untuk menyelesaikan, melaksanakan, atau mempertahankan Hukum Material. Hukum Acara dibedakan antara Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata. Dalam Hukum Acara Pidana, diatur tata cara penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, dan penuntutan. Dalam Hukum Acara juga diatur siapa-siapa yang berhak melakukan penyitaan,penyidikan,pengadilan mana yang berwenang mengadili dan sebagainya.Semua itu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP),yaitu UU No.8 Tahun 1981.
2. Hukum Perdata (privat)
Perdata sama artinya dengan warga negara,pribadi,sipil,atau privat.Sumber pokok hukum perdata adalah Burgerlijk wetboek (BW) yang dalam arti luas juga mencakup Hukum Dagang dan Hukum Adat. Jadi Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur tentang kepentingan-kepentingan orang perorangan. Dalam ilmu pengetahuan hukum,hukum perdata dapat dibagi sebagai berikut:
Perdata sama artinya dengan warga negara,pribadi,sipil,atau privat.Sumber pokok hukum perdata adalah Burgerlijk wetboek (BW) yang dalam arti luas juga mencakup Hukum Dagang dan Hukum Adat. Jadi Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur tentang kepentingan-kepentingan orang perorangan. Dalam ilmu pengetahuan hukum,hukum perdata dapat dibagi sebagai berikut:
a. Hukum Perorangan (pribadi)
Hukum
Perorangan adalah himpunan peraturan yang mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum dan tentang
kecakapannya memiliki hak-hak serta bertindak sendiri dalam melaksanakan
hak-haknya itu.
b. Hukum Keluarga
Hukum
keluarga adalah hukum yang memuat rangkaian peraturan yang timbul dari pergaulan
hidup dalam keluarga. Hubungan keluarga terjadi karena adanya perkawinan antara
seorang laki-laki dan perempuan yang kemudian melahirkan anak.
c. Hukum Kekayaan
Hukum
kekayaan adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban
manusia yang bernilai uang. Hukum Kekayaan mengatur benda dan hak-hak yang
dapat dimiliki atas benda.Yang dimaksud benda adalah segala barang dan hak yang
dapat menjadi milik orang atau sebagai objek hak milik.
d. Hukum Waris
Hukum waris adalah hukum yang mengatur kedudukan hukum harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal, terutama berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain/ahli waris kelaurga tersebut. Dalam Hukum Waris diatur pembagian harta peninggalan, ahli waris, urutan penerimaan waris, hibah serta wasiat.
Hukum waris adalah hukum yang mengatur kedudukan hukum harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal, terutama berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain/ahli waris kelaurga tersebut. Dalam Hukum Waris diatur pembagian harta peninggalan, ahli waris, urutan penerimaan waris, hibah serta wasiat.
e. Hukum Dagang
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan / perniagaan yang timbul karena tingkah laku manusia (person) dalam perdagangan atau perniagaan.
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan / perniagaan yang timbul karena tingkah laku manusia (person) dalam perdagangan atau perniagaan.
f. Hukum Adat
Hukum adat ialah hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat tertentu, serta hanya dipatuhi dan ditaati oleh masyarakat yang bersangkuta.
Hukum adat ialah hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat tertentu, serta hanya dipatuhi dan ditaati oleh masyarakat yang bersangkuta.
g. Hukum adat biasanya merupakan
perbuatan yang diulang-ulang terhadap hal yang sama, yang kemudian diterima dan
diakui oleh masyarakat. Contoh hukum adat: tata cara pernikahan daerah jawa,
pembagian warisan di Minangkabau dengan system matrilineal atau patrilineal di
Batak, dan sebagainya.
h. Hukum Islam
Hukum
islam adalah hukum yang bersumber dari ajaran Islam.
a) Sebagai sistem hukum, hukum islam tidak hanya hasil pemikiran yang dipengaruhi oleh kebudayaan manusia disuatu tempat pada suatu masa, tetapi dasarnya ditetapkan oleh Allah melalui wahyu-nya yang terdapat dalam Al-Quran.
b) Ruang lingkup yang diaturnya
Ruang lingkup yang diatur oleh hukum islam tidak hanya soal hubungan manusia dengan manusia dan benda serta penguasanya dalam masyarakat, tetapi juga mengatur hubungan antara manusia dengan Allah Tuhan yang Maha Esa.
a) Sebagai sistem hukum, hukum islam tidak hanya hasil pemikiran yang dipengaruhi oleh kebudayaan manusia disuatu tempat pada suatu masa, tetapi dasarnya ditetapkan oleh Allah melalui wahyu-nya yang terdapat dalam Al-Quran.
b) Ruang lingkup yang diaturnya
Ruang lingkup yang diatur oleh hukum islam tidak hanya soal hubungan manusia dengan manusia dan benda serta penguasanya dalam masyarakat, tetapi juga mengatur hubungan antara manusia dengan Allah Tuhan yang Maha Esa.
J.
Persamaan dan Perbedaan Antara Etika
dan Hukum
Ø Persamaan Etika dan Hukum terdapat dalam tujuan sosialnya. Sama-sama menghendaki agar manusia melakukan
perbuatan yang baik/benar. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa pelanggaran
hukum merupakan perbuatan yang tidak etis.
Ø Perbedaannya adalah bahwa Etika itu
ditujukan pada sikap batin manusia, dan sanksinya dari kelompok masyarakat profesi itu sendiri. Sedangkan hukum ditujukan pada sikap lahir manusia, membebani manusia dengan
hak dan kewajiban, bersifat memaksa, sanksinya tegas dan konkret yang
dilaksanakan melalui wewenang penguasa/ pemerintah.
K.
Hubungan Etika Dengan Hukum
Antara
etika dengan hukum terjalin hubungan erat, karena lapangan pembahasan keduanya
sama-sama berkisar pada masalah perbuatan manusia. Tujuannya pun sama, yakni
mengatur perbuatan manusia demi terwujudnya keserasian, keselarasan, kebahagiaan
mereka. Bagaimana seharusnya bertindak, terdapat dalam kaidah-kaidah hukum dan
kaidah-kaidah etika. Bedanya ialah jika hukum memberikan putusan hukumnya
perbuatan, maka etika memberikan penilaian baik atau buruknya. Putusan hukum
ialah menetapkan boleh tidaknya perbuatan itu dilakukan dengan diiringi
sangsi-sangsi apa yang bakal diterima oleh pelaku. Penilaian etika apakah
perbuatan itu baik dikerjakan yang bakal mengantarkan manusia kepada
kebahagiaan, dan menilai apakah itu buruk yang bakal mengantarkan seseorang
kepada kehinaan dan penderitaan . Selain daripada itu terdapat perbedaan dalam
luasnya dalam bidang yang dicakup. Ada masalah yang diperkatakan etika, tetapi
tidak dicakup oleh hukum. Yang kita maksudkan disini hukum umum yang bersifat
sekuler atau hukum wadl’I yang dibuat oleh manusia. Misalnya etika yang memerintahkan
berbuat apa saja yang berguna dan melarang apa saja yang merusak, sedangkan
hukum sekuler kadang-kadang tidaklah sejauh itu. Misalnya menyantuni fakir miskin
dinilai oleh etika sebagai perbuatan yang baik dan terpuji, namun dalam hokum sekuler
tiada hukum yang mengharuskan perbuatan itu dan tiada sangsi manakala hal itu ditinggalkan.
Akan tetapi dalam hukum Islam yang ruang lingkup pembahasannya lebih lengkap
dan sempurna dan sama dengan akhlak. Karena semua perbuatan yang dinilai baik
dan buruknya oleh akhlak, telah mendapatkan pula kepastian hukum tertentu. Misalnya,
menyingkirkan duri dari jalan raya, etika menilainya sebagai kelakuan yang baik,
sedangkan dalam hukum wadl’i tiada arti apa-apa, tiada ganjaran apa-apa. Namun dalam
hukum Islam dinyatakan sebagai perbuatan yang dihukumkan, mandub (sunat) yakni,
kalau dikerjakan mendapatkan pahala dan kalau tidak dilakukan tidaklah berdosa.
Dengan demikian, pertalian antara hukum fiqih Islam dengan etika Islam demikian
eratnya dibandingkan dengan hukum sekuler dan etika filsafat. Tiada satupun perbuatan
yang dinilai oleh akhlaq, tidak mendapatkan kepastian hukum dalam Islam salah
satu dari lima kategori, yaitu : wajib, sunat, mubah, haram dan makruh.
Sebaliknya segala perbuatan yang diputuskan hukumnya oleh hukum Islam, etika
Islam selalu memberikan penilaian baik dan buruknya. Ini adalah manifestasi
dari pada luasnya ruang lingkup hukum Islam yang menghukum segala tingkah laku
manusia baik yang lahir maupun yang tersembunyi, salah satu dari lima kategori
tersebut. Demikian juga halnyabatas segala perbuatan, baik yang lahir maupun
yang tersembunyi.
Sumber
:
-
hennytanuwidjaja.dosen.narotama.ac.id/files/.../ETIKA-PROFESI.ppt
- http://syahdotme1.files.wordpress.com/2012/03/hubungan-etika-dengan-ilmu-lain5.pdf
Terimakasih atas musiknya tiba-tiba kembali bersemangat mengerjakan tugas. Alwinia.
BalasHapusMusikx Bagus,,,, (y)
BalasHapushahahahha musik.y ngagetin :D
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus