Rabu, 23 Februari 2011

KASUS PELANGGARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

KASUS 1 : PEMBAJAKAN PERANGKAT LUNAK KOMPUTER.
Kasus pembajakan perangkat lunak komputer atau yang lebih dikenal software sekarang ini semakin marak saja, bukan hanya di Indonesia tetapi juga seluruh dunia. Penggunaan floppy disk drive dan alat yang populer disebut dengan CD-RW dan DVD-RW yang semakin mnyebar luas merupakan salah faktor yang ikut menyebabkan kasus ini semakin banyak dari tahun ke tahun. CD-RW dan DVD-RW memiliki kemampuan untuk menciptkan software, dan hal tersebut dimanfaatkan oleh para pelaku pembajak software untuk menggandakan software. Tentu bukan hal yang sulit bagi para pelaku untuk menciptakan software yang palsu. Semakin banyaknya pengguna teknologi membuat software palsu semakin banyak juga digunakan, lagipula antara software yang asli dengan software yang palsu sulit dibedakan bahkan bisa dibilang sama dan memiliki fungsi yang sama juga.
Banyaknya pembajakan software menyebabkan menurunnya tingkat kreativitas industri khususnya bidang software. Menurut laporan Business Software Alliance (BSA) dan International Data Corporation(IDC) dalam Annual Global Software Piracy Study, pada tahun 2007 Indonesia menjadi negara terbesar ke 12 di dunia dengan tingkat pembajakan software. Dari kurang lebih 300 prusahaan yang bergerak dalam sektor Teknologi Komunikasi ( TI ) di Indonesia, hanya 10 perusahaan lokal yang yang bergerak dalam industri software. Hal ini dikarenakan perusahaan local sebagai pengembang software lokal di Indonesia merasa dirugikan oleh pembajakan.


KASUS II : KLAIM ANGKLUNG SUNDA MILIK MALAYSIA.
Beberapa waktu yang lalu pasti kita pernah mendengar berita bahwa Malaysia mengakui dan mematenkan angklung Sunda sebagai alat musik tradisionalnya. Padahal kita semua tahu bahwa angklung atau yang mereka sebut Bamboo Malay itu merupakan alat musik tradisional Indonesia yang berasal dari Jawa Barat. Menanggapi hal tersebut, Indonesia kemudian menggelar pameran produk kerajinan Indonesia di Kampung Budaya, Malaysia tepatnya di Sarawak. Selama seminggu angklung dimainkan dalam pameran tersebut, bahkan cara pembuatannya pun ikut dipamerkan.
Seperti yang kita semua telah ketahui bukan hanya angklung saja yang di klaim oleh Malaysia, beberapa kerajinan dan kesenian Indonesia juga ikut diklaim oleh Malaysia. Seperti diantaranya Batik Solo, Reog Ponorogo, Tari Pendet dan Wayang Kulit. Entah apa alasan Malaysia mengklaim budaya Indonesia.
Di Bandung, tempat kerajinan Angklung yaitu Saung Angklung Udjo ( SAU ) berencana untuk membuat museum angklung tahun 2011 ini. Cara tersebut mereka lakukan untuk melindungi salah satu kesenian Indonesia tersebut dari klaim Malaysia. Saat itu Pemerintah memang terkesan kurang serius menanggapi klaim tersebut. Tetapi sekarang kita dapat bernafas lega, karena UNESCO telah mengukuhkan Angklung sebagai budaya Indonesia tepatnya pada 16 November 2010 dan telah terdaftar dalam Daftar Representatif Budaya Takbenda Warisan Manusia ( Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity ).

KOMENTAR KASUS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL :
Dalam kasus yang pertama, yaitu pembajakan terhadap perangkat lunak komputer atau software kita semua dapat mengetahui bahwa pembajakan sangat merugikan pihak tertentu. Jika dilihat dari sisi harga memang lebih murah dibandingkan software yang asli dan memiliki fungsi yang sama, tetapi tetap saja tidak dibenarkan menggunakan produk bajakan. Selain merugikan pihak lain yang bersangkutan berarti kita juga telah melakukan pelanggaran hukum yaitu pelanggaran Hak Cipta. Kita sebagai konsumen atau pengguna software hanya memiliki hak untuk menggunakan software tersebut tidak untuk menggandakannya. Dan menurut saya, jika kita memang tidak mampu untuk membeli software yang asli ada baiknya kita menggunakan software yang gratis. Karena sekarang software open source atau software gratis mudah dan banyak disediakan.
Sedangkan menurut saya kasus klaim Angklung oleh Malaysia harusnya tidak terjadi jika saja Pemerintah peduli dengan banyaknya budaya kesenian atau pun kerajinan Indonesia. Kita juga sebagai masyarakat Indonesia harus lebih peduli lagi dengan kebudayaan Indonesia. Agar tidak ada lagi budaya-budaya Indonesia yang diklaim oleh negara lain. Pemerintah juga harusnya dapat lebih tanggap dan tegas dalam menangani masalah klaim tersebut dengan segera mematenkan kebudayaan-kebudayaan yang ada di Indonesia. Dan sebagai masyarakat Indonesia kita juga harus ikut melindungi dan melestarikan budaya Indonesia, seperti mengadakan pameran-pameran untuk memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara lain, membuat museum yang memuat hasil kerajinan atau kesenian Indonesia serta tidak malu untuk ikut mempelajari kebudayaan tradisional negara kita. Klaim tersebut mungkin terjadi karena selama ini negara lain melihat kita tidak peduli terhadap budaya yang kita punya, oleh karena itu mereka seenaknya mengklaim kebudayaan kita.
Sumber : - agusthutabarat.wordpress.com/
- nasional.vivanews.com
- berita.liputan6.com/
- goyangkarawang.com/
- sandracelly.blogspot.com/

Selasa, 22 Februari 2011

Kecelakaan di Jalur Busway , Salah Siapa ?

Baru-baru ini kecelakaan di jalur bus Transjakarta atau yang biasa disebut busway terjadi kembali. Kali ini seorang murid Sekolah Dasar ( SD ) tewas akibat tertabrak bus Transjakarta di jalur Mampang, Jakarta Selatan. Akibatnya masyarakat sekitar menutup jalur busway agar tidak bisa beroperasi. Kecelakaan di jalur bus Transjakarta memang kerap terjadi, dalam satu bulan terakhir ini sudah tercatat lima orang pengendara sepeda motor dan pejalan kaki tewas akibat kecelakaan pada jalur busway.
Setiap tahun jumlah kasus kecelakaan akibat bus Transjakarta semakin meningkat, pada tahun 2010 saja tercatat 109 kasus kecelakaan busway. Masyarakat kerap menyalahkan bus Transjakarta yang seenaknya melaju sehingga terjadi kecelakan. Padahal jika dilihat, banyaknya kasus kecelakaan yang terjadi di jalur busway disebabkan oleh para pengguna sepeda motor dan kendaraan pribadi lain yang masuk ke jalur busway tersebut.
Oleh karena itu kita tidak bisa sepenuhnya menyalahkan busway karena busway melaju di jalur yang telah disediakan oleh Perda. Kurang disiplinnya masyarakat dalam mematuhi tata tertib lalu lintas juga menjadi faktor terjadinya kecelakaan. Para pengguna kendaraan pribadi seperti mobil atau sepeda motor yang tidak sabar dengan kemacetan akhirnya mereka masuk ke jalur busway agar dapat melaju dengan lancar. Atau para pejalan kaki yang menyeberang melewati jalur busway, padahal ada jembatan penyeberangan orang ( JPO ) yang dapat dipakai jika ingin menyeberang.
Tetapi kebanyakan para pejalan kaki malas menggunakan JPO, mereka lebih memilih menyeberang melewati jalur busway karena jarak JPO sangat jauh dan sangat terbatas. Ditambah lagi keadaan JPO yang tidak memadai yang membuat masyarakat segan dan tidak nyaman untuk menggunakan fasilitas JPO ketika menyeberang jalan. Banyak JPO yang rusak bahkan banyak juga yang tidak layak untuk digunakan lagi.
Untuk mengurangi kecelakaan pejalan kaki dalam jalur busway, sebaiknya Pemda DKI memperbaiki fasilitas JPO agar masyarakat yang menggunakan JPO lebih nyaman ketika menyeberang. Dan sebaiknya jarak antara JPO yang satu dengan JPO yang lain tidak terlalu jauh serta memperbanyak lagi jumlah JPO di Indonesia.
Sedangkan untuk para pengguna sepeda motor dan mobil, sebaiknya lebih mematuhi tata tertib lalu lintas yang ada. Tidak masuk ke jalur busway saat macet karena sangat membahayakan keselamatan.
Menurut saya kecelakaan yang banyak terjadi di jalur busway memang bukan sepenuhnya salah bus tersebut. Para pengguna jalan yang tidak disiplin dan melanggar peraturan lalu lintas juga menjadi sebab utama meningkatnya kasus kecelakaan bus Transjakarta. Dan Pemda DKI juga sebaiknya lebih memperhatikan fasilitas dan infrastruktur yang ada di sepanjang jalur busway agar tidak terjadi lagi kecelakaan-kecelakaan selanjutnya. Misalnya saja dengan membuat pagar disepanjang jalur busway agar tidak ada lagi yang bisa menyeberang melewati jalur busway, tapi hal itu juga akan percuma jika pejalan kaki merusaknya.
Jadi siapa yang pantas untuk disalahkan dalam kecelakaan yang sering terjadi di jalur busway ??
Sumber : - www.detiknews.com/
- krishnabalagita.wordpress.com/

SAKAZAKII VS BALITA

Akhir-akhir ini susu formula menjadi berita yang paling sering diperbincangkan. Bukan karena harganya yang melonjak tajam, tetapi karena ditemukannya bakteri berbahaya yang terkandung dalam susu formula yang dikonsumsi oleh balita. Tentu hal tersebut membuat para ibu yang memiliki balita cemas, mereka takut susu formula yang mereka berikan pada anak mereka mengandung bakteri berbahaya tersebut.
Masalah ini sebenarnya berawal dari penelitian yang dilakukan oleh Institut Pertanian Bogor ( IPB ) atas susu formula yang ternyata mengandung bakteri E. Sakazakii. Penelitian tersebut didanai oleh 'German Academic Exchange Service' dan hasilnya dari 74 sampel susu formula yang diambil untuk diteliti, 12 susu formula terkontaminasi bakteri E. Sakazakii sebesar 22,73%. Sampel susu yang diambil merupakan susu formula yang beredar dari tahun 2003 sampai tahun 2006, tapi sayangnya IPB sampai saat ini tidak bersedia untuk menyebutkan merek susu mana saja yang terkandung bakteri Sakazakii.
Jika alasan IPB tidak mau mnyebutkan merek susu formula yang terkandung bakteri Sakazakii dikarenakan takut perusahaan susu formula mengalami kerugian maka alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. Jika IPB tidak segera menyebutkan merek-merek susu formula tersebut, maka akan banyak balita yang terjangkit bakteri Sakazakii tersebut.
Tidak hanya IPB, Badan Pangawas Obat dan Makanan serta Menteri Kesehatan juga didesak untuk cepat mengumumkan merek-merek susu formula yang terjangkit bakteri Sakazakii. Bukan hanya masyarakat yang mendesak, Mahkamah Agung juga mewajibkan ketiganya membuka secara transparan nama-nama merek tersebut melalui media cetak dan elektronik.
Kementrian Kesehatan RI masih mempelajari keputusan yang diberikan Mahkamah Agung ( MA ) mengenai kewajiban membuka hasil riset susu formula apa saja yang terjangkit bakteri Sakazakii.
Tetapi sekarang masyarakat tidak perlu lagi khawatir dan cemas mengenai bakteri Sakazakii pada susu formula, karena menurut Menteri Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia serta IPB dari sample susu formula tahun 2008 yang diteliti tidak ditemukan adanya bakteri E. Sakazakii yang selama ini telah mencemaskan masyarakat luas. Tapi belum ada keharusan dari Pemerintah bahwa susu formula bebas dari bakteri Sakazakii. Sampai saat ini, sebagian masyarakat yang masih takut memberikan susu formula untuk anaknya lebih memilih memberikan susu murni untuk menggantikan susu formula yang biasa mereka konsumsi.
Menurut saya, jika memang ada susu formula yang terjangkit bakteri Sakazakii hal tersebut seharusnya segera dipublikasikan pada masyarakat umum agar tidak ada balita yang terjangkit bakteri tersebut dan tidak menimbulkan keresahan dan khawatir bagi masyarakat khususnya para ibu yang memiliki balita. Pemerintah juga harus tegas dalam menindak lanjuti masalah tersebut dan produsen yang memproduksi susu formula tersebut dapat segera menghentikan produksinya.
Sumber : - www.suaramedia.com
- metrotvnews.com/

FILM HOLLYWOOD DI TARIK DARI BIOSKOP

Mulai Kamis ( 17/02/11 ) kita tidak bisa lagi menikmati film-film hollywood di bioskop, karena semua film asing yang ada di bioskop-bioskop di Indonesia sudah ditarik. Keputusan ini tentu sangat mengecewakan banyak pihak, terlebih para pemilik dan pegawai yang bekerja di bioskop.
Selama ini masyarakat Indonesia memang lebih menikmati film-film asing daripada film-film dalam negeri. Karena menurut saya film-film asing lebih baik kualitasnya dibandingkan dengan film-film dalam negeri yang cenderung monoton. Kualitas film Indonesia masih rendah, ini dapat kita lihat dari banyaknya film Indonesia yang didominasi film horor dan percintaan yang minim edukasi.
Ditariknya film asing dari bioskop-bioskop Indonesia menimbulkan banyak pro dan kontra, mereka menyayangkan keputusan pihak Motion Pictured Associated ( MPA ) tersebut. Noorca Masardi menjelaskan bahwa kebijakan yang dilakukan oleh pihak MPA ini karena ada perbedaan cara pandang dengan pemerintah Indonesia dalam hal ini Ditjen Bea Cukai. MPA tidak setuju dengan kebijakan baru dari Ditjen Bea Cukai. Kebijakan ini diambil setelah Pemerintah Indonesia mulai membebankan bea masuk atas hak distribusi film impor sebesar 23,75 persen atas nilai barang.
Film asing yang ditarik dari penayangannya bukan hanya film lama saja, tapi film yang baru beredar pun sudah ditarik. Menurut saya cara ini akan banyak merugikan banyak pihak, akan banyak pengangguran akibat bioskop yang tidak bisa lagi beroperasi karena sebagian besar penikmat film di Indonesia lebih memilih film asing dibanding film-film dalam negeri, tentu hal tersebut akan mengurangi pemasukan dan banyak bioskop yang bangkrut.
Dampak negatif lainnya adalah pembajakan DVD akan semakin meningkat akibat penarikan film asing dari bioskop. Harga DVD film asing yang cenderung mahal akan membuat para penikmat film lebih memilih produk bajakan yang relatif labih murah.
Sebenarnya dampak-dampak negatif tersebut tidak akan terjadi jika saja kualitas film-film Indonesia dapat ditingkatkan, agar masyarakat Indonesia dapat lebih menghargai dan menyukai film-film dalam negeri jadi kita tidak perlu lagi menikmati film-film asing. Semoga Pemerintah dapat cepat menyelesaikan masalah ini sehingga tidak ada banyak pihak yang dikecewakan.
Sumber : - berita.liputan6.com/
- https://beritafenomenal.wordpress.com/
- www.tribunnews.com/