Selasa, 21 Desember 2010

AYO BERKOPERASI …..!!

Berbicara tentang koperasi pasti kita sudah tidak asing lagi mendengar kata-kata koperasi. Apalagi akhir-akhir ini kita pasti pernah melihat iklan layanan di televisi tentang GEMASKOP ( Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi ) yang menyerukan ajakan untuk menjadi anggota koperasi. Dalam iklan layanan televisi tersebut dapat kita lihat kementrian koperasi Indonesia menyerukan dan mengajak masyarakat Indonesia untuk kembali memulai gerakan koperasi yang nyaman, aman, terkendali, efektif dan efisien. Karena seperti yang telah kita semua ketahui, bahwa koperasi sudah mulai terlupakan.
Tanggal 12 Juli 2010 yang lalu merupakan hari koperasi yang ke-63. Tentu kita semua berharap koperasi dapat terus ada dan rasa percaya masyarakat akan koperasi dapat terus tumbuh. Peran Pemerintah dalam memajukan koperasi sangatlah penting, terlebih lagi dengan adanya kabar bahwa keberadaan koperasi saat ini berdasarkan tujuan jangka pendek adalah untuk mengurangi kemiskinan dan kebodohan, hal ini mengartikan bahwa keberadaan koperasi dapat dimanfaatkan oleh para anggota hingga mereka dan masyarakat tidak kekurangan sandang, pangan maupun papan.
Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Kegiatan kopeerasi sendiri berdasarkan atas asas kekeluargan. Tujuan adanya koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dallam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Adanya koperasi dapat memberikan kontribusi yang baik dalam menopang kebutuhan anggotanya, tetapi disayangkan masih banyak anggota koperasi yang belum memahami bagaimana cara berkoperasi yang baik. Sehingga hal tersebut membuat koperasi tidak dijalankan dengan baik, beberapa koperasi bangkrut karena modalnya macet akibat terlalu banyak anggota yang meminjam dan tidak dibayar, ada juga yang dikorupsi oleh pengurus, kemampuan SDM yang belum memadai dan pengelolaannya belum sepenuhnya menerapkan prinsip-prinsip koperasi.
Keuntungan menjadi anggota koperasi adalah kita dapat memiliki investasi, koperasi juga dapat membebaskan anda dari lilitan hutang, koperasi bisa memberikan tingkat bunga simpanan yang lebih besar bahkan bisa menjadi tempat menjual barang dengan lebih murah.
Yang diterima menjadi anggota koperasi ini ialah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Berusia 16 tahun keatas, Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (untuk anak dibawah usia 16 tahun, dapat menjadi anggota berdasarkan perwalian dari orang tua kandungnya yang juga sudah menjadi anggota Koperasi Mitra Teladan)
2. Memenuhi kewajiban administrasi Pendaftaran, Simpanan Pokok (satu kali saja) dan Simpanan Wajib tiap bulan yang dibayarkan sebelum tanggal 5 bulan yang bersangkutan, sesuai yang ditentukan serta Biaya administrasi bulanan
3. Memahami Anggaran Dasar koperasi ini dan telah menyetujui isi Anggaran Dasar dan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
4. Tidak tersangkut di dalam suatu usaha atau pekerjaan yang bertentangan dengan kepentingan Koperasi ini. Walaupun keanggotaan Koperasi terbuka bagi setiap orang, namun untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya, Koperasi perlu mengadakan persyaratan bagi penerimaan anggota. Calon Anggota harus mendapat referensi dari orang yang sudah menjadi anggota Koperasi Mitra Teladan yang masih aktif (ASA = Anggota Sponsor Anggota).
Adapun Prinsip dalam Koperasi Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
• Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
• Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
• Kemandirian.
• Pendidikan perkoprasian dan kerjasama antar koperasi.
Jika kita menjadi anggota koperasi, ada beberapa manfaat yang dapat kita peroleh. Manfaat tersebut dibagi menjadi dua, yaitu keuntungan ekonomis dan keuntungan dan keuntungan sosial. Keuntungan ekonomis ketika menjadi anggota koperasi adalah koperasi memberikan kesempatan kepada anggota untuk menjual dan membeli barang atau jasa secara bersama, sehingga biaya yang timbul menjadi rendah ( peningkatan skala usaha ), Koperasi menampung dan menjual hasil produksi anggota ke pasar ( pemasaran ), Koperasi menyediakan barang dan jasa kebutuhan anggota. Pembagian hasil usaha, Sebagai anggota pembagian SHU dihitung berdasarkan transaksi dan partisipasi modal yang telah kita lakukan terhadap koperasi.
Koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :
a. Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b. Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum.
c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
d. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi
e. Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Setelah kita tahu banyak tentang berkoperasi, tidak ada salahnya jika kita ikut berkoperasi dan menjadi anggota koperasi untuk memajukan koperasi sendiri dan untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia. Ayo Berkoperasi ...!!
Sumber : - id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
- iinnapisa.blogspot.com/
-kennysiikebby.wordpress.com
-konidiana.blogspot.com/2010/11/ayo-berkoperasi /

1 komentar:

  1. horror deh blognya anak akutansi,, isinya ekonomi melulu,, kali2 bahas program java dong,, hehehe,
    piss

    BalasHapus