Rabu, 23 Februari 2011

KASUS PELANGGARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

KASUS 1 : PEMBAJAKAN PERANGKAT LUNAK KOMPUTER.
Kasus pembajakan perangkat lunak komputer atau yang lebih dikenal software sekarang ini semakin marak saja, bukan hanya di Indonesia tetapi juga seluruh dunia. Penggunaan floppy disk drive dan alat yang populer disebut dengan CD-RW dan DVD-RW yang semakin mnyebar luas merupakan salah faktor yang ikut menyebabkan kasus ini semakin banyak dari tahun ke tahun. CD-RW dan DVD-RW memiliki kemampuan untuk menciptkan software, dan hal tersebut dimanfaatkan oleh para pelaku pembajak software untuk menggandakan software. Tentu bukan hal yang sulit bagi para pelaku untuk menciptakan software yang palsu. Semakin banyaknya pengguna teknologi membuat software palsu semakin banyak juga digunakan, lagipula antara software yang asli dengan software yang palsu sulit dibedakan bahkan bisa dibilang sama dan memiliki fungsi yang sama juga.
Banyaknya pembajakan software menyebabkan menurunnya tingkat kreativitas industri khususnya bidang software. Menurut laporan Business Software Alliance (BSA) dan International Data Corporation(IDC) dalam Annual Global Software Piracy Study, pada tahun 2007 Indonesia menjadi negara terbesar ke 12 di dunia dengan tingkat pembajakan software. Dari kurang lebih 300 prusahaan yang bergerak dalam sektor Teknologi Komunikasi ( TI ) di Indonesia, hanya 10 perusahaan lokal yang yang bergerak dalam industri software. Hal ini dikarenakan perusahaan local sebagai pengembang software lokal di Indonesia merasa dirugikan oleh pembajakan.


KASUS II : KLAIM ANGKLUNG SUNDA MILIK MALAYSIA.
Beberapa waktu yang lalu pasti kita pernah mendengar berita bahwa Malaysia mengakui dan mematenkan angklung Sunda sebagai alat musik tradisionalnya. Padahal kita semua tahu bahwa angklung atau yang mereka sebut Bamboo Malay itu merupakan alat musik tradisional Indonesia yang berasal dari Jawa Barat. Menanggapi hal tersebut, Indonesia kemudian menggelar pameran produk kerajinan Indonesia di Kampung Budaya, Malaysia tepatnya di Sarawak. Selama seminggu angklung dimainkan dalam pameran tersebut, bahkan cara pembuatannya pun ikut dipamerkan.
Seperti yang kita semua telah ketahui bukan hanya angklung saja yang di klaim oleh Malaysia, beberapa kerajinan dan kesenian Indonesia juga ikut diklaim oleh Malaysia. Seperti diantaranya Batik Solo, Reog Ponorogo, Tari Pendet dan Wayang Kulit. Entah apa alasan Malaysia mengklaim budaya Indonesia.
Di Bandung, tempat kerajinan Angklung yaitu Saung Angklung Udjo ( SAU ) berencana untuk membuat museum angklung tahun 2011 ini. Cara tersebut mereka lakukan untuk melindungi salah satu kesenian Indonesia tersebut dari klaim Malaysia. Saat itu Pemerintah memang terkesan kurang serius menanggapi klaim tersebut. Tetapi sekarang kita dapat bernafas lega, karena UNESCO telah mengukuhkan Angklung sebagai budaya Indonesia tepatnya pada 16 November 2010 dan telah terdaftar dalam Daftar Representatif Budaya Takbenda Warisan Manusia ( Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity ).

KOMENTAR KASUS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL :
Dalam kasus yang pertama, yaitu pembajakan terhadap perangkat lunak komputer atau software kita semua dapat mengetahui bahwa pembajakan sangat merugikan pihak tertentu. Jika dilihat dari sisi harga memang lebih murah dibandingkan software yang asli dan memiliki fungsi yang sama, tetapi tetap saja tidak dibenarkan menggunakan produk bajakan. Selain merugikan pihak lain yang bersangkutan berarti kita juga telah melakukan pelanggaran hukum yaitu pelanggaran Hak Cipta. Kita sebagai konsumen atau pengguna software hanya memiliki hak untuk menggunakan software tersebut tidak untuk menggandakannya. Dan menurut saya, jika kita memang tidak mampu untuk membeli software yang asli ada baiknya kita menggunakan software yang gratis. Karena sekarang software open source atau software gratis mudah dan banyak disediakan.
Sedangkan menurut saya kasus klaim Angklung oleh Malaysia harusnya tidak terjadi jika saja Pemerintah peduli dengan banyaknya budaya kesenian atau pun kerajinan Indonesia. Kita juga sebagai masyarakat Indonesia harus lebih peduli lagi dengan kebudayaan Indonesia. Agar tidak ada lagi budaya-budaya Indonesia yang diklaim oleh negara lain. Pemerintah juga harusnya dapat lebih tanggap dan tegas dalam menangani masalah klaim tersebut dengan segera mematenkan kebudayaan-kebudayaan yang ada di Indonesia. Dan sebagai masyarakat Indonesia kita juga harus ikut melindungi dan melestarikan budaya Indonesia, seperti mengadakan pameran-pameran untuk memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara lain, membuat museum yang memuat hasil kerajinan atau kesenian Indonesia serta tidak malu untuk ikut mempelajari kebudayaan tradisional negara kita. Klaim tersebut mungkin terjadi karena selama ini negara lain melihat kita tidak peduli terhadap budaya yang kita punya, oleh karena itu mereka seenaknya mengklaim kebudayaan kita.
Sumber : - agusthutabarat.wordpress.com/
- nasional.vivanews.com
- berita.liputan6.com/
- goyangkarawang.com/
- sandracelly.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar