Bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Salah satu usaha Bank untuk menarik para nasabah agar mau menghimpun dana mereka adalah dengan mengeluarkan produk-produk atau jasa perbankan yang tentu saja dapat menguntungkan bagi para nasabah dan untuk Bank itu sendiri. Tabungan merupakan salah satu produk perbankan.
Bank menyediakan banyak produk dan jasa untuk para nasabahnya, salah satu contoh produk perbankan adalah Tabungan Rencana Mandiri yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri. Produk ini merupakan produk tabungan berjangka yang saat ini banyak diminati oleh para nasabah. Adapun beberapa ciri umum tabungan berjangka, yaitu :
• Adanya setoran rutin setiap bulannya.
• Bunga yang diberikan lebih tinggi dari suku bunga tabungan biasa.
• Adanya keterbatasan dalam penarikan.
Secara umum Tabungan Rencana Mandiri sama dengan produk tabungan berjangka lainnya, yang membedakannya adalah Tabungan Rencana Mandiri menggunakan setoran sebagai basis perhitungannya.
Oleh karena itu, para nasabah harus rutin mambayar setoran wajib setiap bulannya, jika kita tidak membayar setoran wajib setiap bulannya sebanyak tiga kali maka system secara otomatis akan menutup rekening Tabungan Rencana Mandiri. Kita juga dapat menentukan sendiri besaran setoran yang kita sanggupi, untuk besarnya nominal yang ingin dicapai, kita bisa diskusikan dengan pihak perbankan sehingga kita dapat mengetahui sampai berapa lama kita bisa menabung.
Kita juga dapat menambah atau bahkan mengurangi besaran setoran wajib yang rutin kita bayar setiap bulannya sesuai yang kita inginkan. Jika terjadi ketidakmampuan Total Tetap atau meninggal dunia, nilai pertanggungan akan diganti oleh pihak asuransi adalah rata-rata setoran enam bulan terakhir sebelum klaim.
Tabungan Rencana Mandiri berbeda dengan tabungan biasa, dengan Tabungan Rencana Mandiri kita bisa mendapatkan asuransi gratis dengan bunga yang relatif tinggi tentu berbeda dengan tabungan biasa.
Selain itu kita juga dapat mengambil dana maksimal 30% dari total tabungan dengan ketentuan telah menabung minimal selama satu tahun di Rencana Mandiri. Tetapi hal itu besifat melanggar janji, jadi dikenakan sanksi dengan membayar penalti sebesar 0,5% dari nominal yang ditarik. Sama halnya jika kita ingin menutup rekening sebelum jatuh tempo atau terpaksa ditutup karena tidak bisa disetor.
Banyak keuntungan yang kita dapatkan jika membuka Tabungan Rencana Mandiri, antara lain :
• Kita dapat menentukan sendiri dan mengubah setoran bulanan mulai Rp 100.000 atau USD 10,- per bulan.
• Dapat menambah dana ke Tabungan Rencana Mandiri diluar setoran bulanan .
• Jangka waktu yang fleksibel.
• Mendapat Perlindungan Asuransi gratis, karena Bank Mandiri bekerjasama dengan PT. Asuransi Jiwa Manulife dengan memberikan perlindungan asuransi bagi penabung hingga Rp 5 juta atau USD 500,-per bulannya untuk setiap penabung.
• Dapat konsultasi gratis dengan Customer Service profesional Bank Mandiri.
• Suku bunga Tabungan Rencana Mandiri diatas suku bunga tertinggi Tabungan Mandiri.
Dalam sebuah produk tentu terdapat kelebihan ataupun kekurangan dari produk itu sendiri. Sebagai nasabah, selain keuntungan hal lain yang harus diperhatikan adalah kelebihan dan kekurangan dari produk perbankan yang kita pilih agar kita tidak merasa dirugikan. Tabungan Rencana Mandiri memiliki beberapa kelebihan maupun kekurangan.
Kelebihan dari Tabungan Rencana Mandiri, antara lain :
• Masih memiliki kemungkinan untuk menarik dana walaupun dalam jumlah yang terbatas dan persyaratan yang ketat.
• Bebas administrasi.
• Bisa menambah setoran sewaktu-waktu apabila kita memiliki dana lebih, karena tidak semua produk Tabungan Berjangka bisa seperti ini.
Selain kelebihan, kekurangan Tabungan Rencana Mandiri antara lain adalah :
• Mata uang yang tidak beragam ( hanya Rupiah )
• Waktu yang cenderung prndek jika kita tidak bisa menyetor maksimal tiga kali selama sebulan.
• Harus membayar penalti sebesar 0.5% dari nominal yang ditarik, jika melakukan pengambilan dana.
• Jika bunga di Bank Mandiri tidak kompetitif maka kita akan mendapat bunga yang rendah.
Dalam Tabungan Rencana Mandiri biaya administrasi gratis, jadi kita tidak perlu membayar biaya administrasi setiap bulannya. Biaya penutupan rekening pada saat jatuh tempo juga dibebaskan dan biaya penutupan rekening apabila klaim ditolak tidak akan dikenakan penalti. Hal-hal yang akan dikenakan biaya antara lain adalah :
• Biaya gagal AFT karena dana direkening sumber tidak cukup Rp 5.000,-per transaksi.
• Penarikan pada masa perjanjian 0,50% dari nominal (maks. Rp.100.000,-)
• Biaya penutupan rekening sebelum jatuh tempo - penalty Rp. 150,000,-
• Biaya penutupan rekening sebelum jatuh tempo - administrasi Rp. 5,000,-
• Biaya permintaan rekening koran (R/K) di luar R/K yang disampaikan Bank secara triwulan Rp.2.500,-/lembar.
Untuk membuka Tabungan Rencana Mandiri ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon nasabah, antara lain :
• Memiliki rekening sumber (Mandiri Tabungan atau Mandiri Giro).
• Berusia minimal 18 tahun atau berusia maksimal 70 tahun pada saat Mandiri Tabungan Rencana jatuh tempo.
• Mengisi formulir aplikasi beserta pernyataan kesehatan dan surat kuasa pendebitan otomatis, tanpa perlu medical check-up.
Persyaratan yang diminta cukup mudah dan tidak menyusahkan calon nasabah. Setelah memiliki Tabungan Rencana Mandiri, penabung wajib mencetak bukti transaksi pembukuan rekening Tabungan Rencana Mandiri atau mencatat nomor rekening tabungan untuk digunakan mencetak Sertifikat Asuransi di Cabang terdekat.
KESIMPULAN :
Dengan setoran sebagai basis perhitungannya, kita secara tidak langsung ”dipaksa” untuk menabung. Karena setiap bulannya harus membayar setoran wajib, jika tidak maka akan dikenakan sanksi dengan mambayar penalti. Tabungan Rencana Mandiri ini sangat cocok untuk para nasabah yang sudah bekerja dan punya penghasilan tetap. Karena dengan Tabungan Rencana Mandiri, kita bisa belajar untuk berinvestasi. Tabungan berjangka seperti Tabungan Rencana Mandiri bisa menjadi alternatif bila kita tidak memiliki dana cukup untuk investasi di deposito. Dengan setoran minimal Rp 100.000 setiap bulannya selama satu tahun kita sudah bisa mendapatkan tabungan dengan nilai bunga 0.5% lebih besar dibandingkan dengan tabungan Mandiri biasa sekaligus mendapat perlindungan Asuransi. Jika dalam keadaan mendesak kita memerlukan dana, Tabungan Rencana Mandiri ini bisa dicairkan sebelum jatuh tempo tapi kita harus membayar administrasinya. Untuk mahasiswa seperti kita juga bisa membuka Tabungan Rencana Mandiri, karena nominal tabungannya kecil sehingga kita bisa belajar menabung dan mengatur keuangan kita sendiri.
Sumber : - www.bankmandiri.co.id
- dyfazjournal.blogspot.com/
- firmandena.blogspot.com/
- sayakopi.blogspot.com/
Tampilkan postingan dengan label Bank dan Lembaga Keuangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bank dan Lembaga Keuangan. Tampilkan semua postingan
Selasa, 16 November 2010
Kamis, 28 Oktober 2010
Deregulasi Perbankan Tahun 1980-1990
• Tahun 1983.
Pada tahun 1983, Pemerintah melalui kebijakan 1 Juni 1983 mengeluarkan kebijakan deregulasi pada sektor moneter, khususnya perbankan. Dalam deregulasi ini mencakup beberapa hal, yaitu peningkatan daya saing Bank Pemerintah, memberikan kebebasan kepada bank Pemerintah untuk menentukan suku bunga deposito dan suku bunga kredit, pengaturan deposito berjangka serta penghapusan campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit. Langkah-langkah tersebut dilakukan untuk merangsang dan menarik masyarakat agar mau menyimpan uang di Bank Pemerintah. Karena saat itu bunga yang ditawarkan Bank Pemerintah lebih kecil dibandingkan dengan bunga bank swasta. Deregulasi ini juga merupakan deregulasi pertama yang memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia ( SBI ) serta Surat Berharga Pasar Uang ( SBPU ).
• Tahun 1988.
Setelah lima tahun munculnya kebijakan 1 Juni 1983, pada tahun 1988 muncul Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 ( Pakto ). Kebijakan ini sangat terkenal, karena merupakan kebijakan paling liberal di Indonesia pada bidang perbankan. Kenapa bisa menjadi kebijakan yang paling liberal ? Karena pada saat itu, hanya dengan modal Rp 10 milyar seorang pengusaha bisa membuka bank baru, walaupun tidak memiliki pengalaman dalam perbankan. Bukan itu saja, bank-bank yang sudah lama terbentuk maupun bank-bank yang baru diijinkan untuk membuka cabang lainnya di enam kota. Oleh karena itu monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara dihapuskan. Itulah sebabnya pada tahun 1988 banyak bermunculan bank-bank baru, tetapi dengan menjamurnya bank-bank baru tersebut malah menimbulkan kredit macet yang menggunung.
• Tahun 1991.
Tiga tahun kemudian, tepatnya tahun 1991 muncul Paket Kebijakan Februari 1991 atau dikenal dengan Paktri. Paktri diharapkan bisa membuat peningkatan kualitas perbankan di Indonesia. Bank-bank di Indonesia diwajibkan untuk memenuhi aturan penilaian kessehatan bank yang menggunakan formula kriteria tertentu.
• Tahun 1993.
Pada tahun berikutnya, muncul Paket Kebijakan 29 Mei 1993. Yang kita kenal dengan Pakmei. Pemerintah berharap dengan adanya Pakmei dana yang dikeluarkan dapat membangkitkan kembali dunia usaha dan dunia otomotif juga dapat bergairah lagi. Lewat Pakmei, disebutkan pencapaian Capital Adiquacy Ratio ( CAR ) atau perimbangan antara modal sendiri dan asset. Dengan peningkatan CAR ini bank dipastikan dapat memberikan kredit dengan leluasa. Dalam paket ini juga terdapat ketentuan Loan to Deposit Ratio ( LDR ) atau pemberian kredit pada pihak ketiga.
• Tahun 1996.
Tiga tahun berikutnya, muncul paket deregulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk bidang industri, perdagangan dan keuangan. Tujuan paket deregulasi tahun 1996 ini masih sama dengan tahun sebelumnya, yaitu penurunan bea masuk serta diadakannya fasilitas perpajakan untuk meningkatkan ekspor non migas.
Analisis :
Dari apa yang saya tulis diatas, dapat disimpulkan bahwa paket deregulasi dapat memberikan kemajuan yang positif, khususnya paket deregulasi yang dikeluarkan pada tahun 1988 atau yang lebih dikenal dengan Pakto88. Munculnya Pakto88 ini dapat mempermudah para pengusaha untuk membuka bank baru atau membuka cabang-cabang bank baru di enam kota. Dengan menjamurnya bank di Indonesia, membuat para pemilik bank bersaing untuk menarik masyarakat agar mau menyimpan uang mereka di bank, salah satu upaya yang mereka lakukan adalah dengan menaikkan suku bunga bank. Tetapi hal tersebut lama-kelamaan menimbulkan hal yang negatif, diantaranya kompetisi pencarian kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan menjadi semakin sengit. Hal tersebut menyebabkan bank terus mencari keuntungan sehingga keamanan penyaluran dana menjadi terabaikan dan membuat kredit macet menggunung kemudian terjadilah krisis ekonomi. Oleh karena itu untuk memulihkan keadaan ekonomi, dikeluarkanlah kebijakan-kebijakan pemerintah untuk mengganti paket deregulasi.
Sumber : - aseflia.blogspot.com/
- community.gunadarma.ac.id/blog
Pada tahun 1983, Pemerintah melalui kebijakan 1 Juni 1983 mengeluarkan kebijakan deregulasi pada sektor moneter, khususnya perbankan. Dalam deregulasi ini mencakup beberapa hal, yaitu peningkatan daya saing Bank Pemerintah, memberikan kebebasan kepada bank Pemerintah untuk menentukan suku bunga deposito dan suku bunga kredit, pengaturan deposito berjangka serta penghapusan campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit. Langkah-langkah tersebut dilakukan untuk merangsang dan menarik masyarakat agar mau menyimpan uang di Bank Pemerintah. Karena saat itu bunga yang ditawarkan Bank Pemerintah lebih kecil dibandingkan dengan bunga bank swasta. Deregulasi ini juga merupakan deregulasi pertama yang memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia ( SBI ) serta Surat Berharga Pasar Uang ( SBPU ).
• Tahun 1988.
Setelah lima tahun munculnya kebijakan 1 Juni 1983, pada tahun 1988 muncul Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 ( Pakto ). Kebijakan ini sangat terkenal, karena merupakan kebijakan paling liberal di Indonesia pada bidang perbankan. Kenapa bisa menjadi kebijakan yang paling liberal ? Karena pada saat itu, hanya dengan modal Rp 10 milyar seorang pengusaha bisa membuka bank baru, walaupun tidak memiliki pengalaman dalam perbankan. Bukan itu saja, bank-bank yang sudah lama terbentuk maupun bank-bank yang baru diijinkan untuk membuka cabang lainnya di enam kota. Oleh karena itu monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara dihapuskan. Itulah sebabnya pada tahun 1988 banyak bermunculan bank-bank baru, tetapi dengan menjamurnya bank-bank baru tersebut malah menimbulkan kredit macet yang menggunung.
• Tahun 1991.
Tiga tahun kemudian, tepatnya tahun 1991 muncul Paket Kebijakan Februari 1991 atau dikenal dengan Paktri. Paktri diharapkan bisa membuat peningkatan kualitas perbankan di Indonesia. Bank-bank di Indonesia diwajibkan untuk memenuhi aturan penilaian kessehatan bank yang menggunakan formula kriteria tertentu.
• Tahun 1993.
Pada tahun berikutnya, muncul Paket Kebijakan 29 Mei 1993. Yang kita kenal dengan Pakmei. Pemerintah berharap dengan adanya Pakmei dana yang dikeluarkan dapat membangkitkan kembali dunia usaha dan dunia otomotif juga dapat bergairah lagi. Lewat Pakmei, disebutkan pencapaian Capital Adiquacy Ratio ( CAR ) atau perimbangan antara modal sendiri dan asset. Dengan peningkatan CAR ini bank dipastikan dapat memberikan kredit dengan leluasa. Dalam paket ini juga terdapat ketentuan Loan to Deposit Ratio ( LDR ) atau pemberian kredit pada pihak ketiga.
• Tahun 1996.
Tiga tahun berikutnya, muncul paket deregulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk bidang industri, perdagangan dan keuangan. Tujuan paket deregulasi tahun 1996 ini masih sama dengan tahun sebelumnya, yaitu penurunan bea masuk serta diadakannya fasilitas perpajakan untuk meningkatkan ekspor non migas.
Analisis :
Dari apa yang saya tulis diatas, dapat disimpulkan bahwa paket deregulasi dapat memberikan kemajuan yang positif, khususnya paket deregulasi yang dikeluarkan pada tahun 1988 atau yang lebih dikenal dengan Pakto88. Munculnya Pakto88 ini dapat mempermudah para pengusaha untuk membuka bank baru atau membuka cabang-cabang bank baru di enam kota. Dengan menjamurnya bank di Indonesia, membuat para pemilik bank bersaing untuk menarik masyarakat agar mau menyimpan uang mereka di bank, salah satu upaya yang mereka lakukan adalah dengan menaikkan suku bunga bank. Tetapi hal tersebut lama-kelamaan menimbulkan hal yang negatif, diantaranya kompetisi pencarian kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan menjadi semakin sengit. Hal tersebut menyebabkan bank terus mencari keuntungan sehingga keamanan penyaluran dana menjadi terabaikan dan membuat kredit macet menggunung kemudian terjadilah krisis ekonomi. Oleh karena itu untuk memulihkan keadaan ekonomi, dikeluarkanlah kebijakan-kebijakan pemerintah untuk mengganti paket deregulasi.
Sumber : - aseflia.blogspot.com/
- community.gunadarma.ac.id/blog
Langganan:
Postingan (Atom)