Kamis, 28 Oktober 2010

Deregulasi Perbankan Tahun 1980-1990

• Tahun 1983.
Pada tahun 1983, Pemerintah melalui kebijakan 1 Juni 1983 mengeluarkan kebijakan deregulasi pada sektor moneter, khususnya perbankan. Dalam deregulasi ini mencakup beberapa hal, yaitu peningkatan daya saing Bank Pemerintah, memberikan kebebasan kepada bank Pemerintah untuk menentukan suku bunga deposito dan suku bunga kredit, pengaturan deposito berjangka serta penghapusan campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit. Langkah-langkah tersebut dilakukan untuk merangsang dan menarik masyarakat agar mau menyimpan uang di Bank Pemerintah. Karena saat itu bunga yang ditawarkan Bank Pemerintah lebih kecil dibandingkan dengan bunga bank swasta. Deregulasi ini juga merupakan deregulasi pertama yang memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia ( SBI ) serta Surat Berharga Pasar Uang ( SBPU ).
• Tahun 1988.
Setelah lima tahun munculnya kebijakan 1 Juni 1983, pada tahun 1988 muncul Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 ( Pakto ). Kebijakan ini sangat terkenal, karena merupakan kebijakan paling liberal di Indonesia pada bidang perbankan. Kenapa bisa menjadi kebijakan yang paling liberal ? Karena pada saat itu, hanya dengan modal Rp 10 milyar seorang pengusaha bisa membuka bank baru, walaupun tidak memiliki pengalaman dalam perbankan. Bukan itu saja, bank-bank yang sudah lama terbentuk maupun bank-bank yang baru diijinkan untuk membuka cabang lainnya di enam kota. Oleh karena itu monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara dihapuskan. Itulah sebabnya pada tahun 1988 banyak bermunculan bank-bank baru, tetapi dengan menjamurnya bank-bank baru tersebut malah menimbulkan kredit macet yang menggunung.
• Tahun 1991.
Tiga tahun kemudian, tepatnya tahun 1991 muncul Paket Kebijakan Februari 1991 atau dikenal dengan Paktri. Paktri diharapkan bisa membuat peningkatan kualitas perbankan di Indonesia. Bank-bank di Indonesia diwajibkan untuk memenuhi aturan penilaian kessehatan bank yang menggunakan formula kriteria tertentu.
• Tahun 1993.
Pada tahun berikutnya, muncul Paket Kebijakan 29 Mei 1993. Yang kita kenal dengan Pakmei. Pemerintah berharap dengan adanya Pakmei dana yang dikeluarkan dapat membangkitkan kembali dunia usaha dan dunia otomotif juga dapat bergairah lagi. Lewat Pakmei, disebutkan pencapaian Capital Adiquacy Ratio ( CAR ) atau perimbangan antara modal sendiri dan asset. Dengan peningkatan CAR ini bank dipastikan dapat memberikan kredit dengan leluasa. Dalam paket ini juga terdapat ketentuan Loan to Deposit Ratio ( LDR ) atau pemberian kredit pada pihak ketiga.
• Tahun 1996.
Tiga tahun berikutnya, muncul paket deregulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk bidang industri, perdagangan dan keuangan. Tujuan paket deregulasi tahun 1996 ini masih sama dengan tahun sebelumnya, yaitu penurunan bea masuk serta diadakannya fasilitas perpajakan untuk meningkatkan ekspor non migas.

 Analisis :
Dari apa yang saya tulis diatas, dapat disimpulkan bahwa paket deregulasi dapat memberikan kemajuan yang positif, khususnya paket deregulasi yang dikeluarkan pada tahun 1988 atau yang lebih dikenal dengan Pakto88. Munculnya Pakto88 ini dapat mempermudah para pengusaha untuk membuka bank baru atau membuka cabang-cabang bank baru di enam kota. Dengan menjamurnya bank di Indonesia, membuat para pemilik bank bersaing untuk menarik masyarakat agar mau menyimpan uang mereka di bank, salah satu upaya yang mereka lakukan adalah dengan menaikkan suku bunga bank. Tetapi hal tersebut lama-kelamaan menimbulkan hal yang negatif, diantaranya kompetisi pencarian kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan menjadi semakin sengit. Hal tersebut menyebabkan bank terus mencari keuntungan sehingga keamanan penyaluran dana menjadi terabaikan dan membuat kredit macet menggunung kemudian terjadilah krisis ekonomi. Oleh karena itu untuk memulihkan keadaan ekonomi, dikeluarkanlah kebijakan-kebijakan pemerintah untuk mengganti paket deregulasi.
Sumber : - aseflia.blogspot.com/
- community.gunadarma.ac.id/blog

Tidak ada komentar:

Posting Komentar