B. USUL
1. Pengertian Usul.
Yang dimaksud dengan usul atau proposal adalah suatu saran atau permintaan kepada seseorang atau suatu badan untuk mengerjakan atau melakukan suatu pekerjaan. Dapat pula terjadi bahwa usul atau proposal itu sama sekali tidak dimaksudkan untuk dikerjakan oleh orang atau badan yang mengajukan usul tersebut, tetapi dengan maksud agar orang atau badan yang menerima usul itu dapat melakukan apa yang diharapkan dalam proposal tersebut.
2. Sifat dan Jenis Usul.
Usul dibuat berdasarkan sesuatu yang belum ada. Walaupun barang yang diusulkan itu belum ada, penulis usul harus merangkaikannya dengan sedemikian rupa sehingga dapat meyakinkan bahwa penulis usul, entah perseorangan atau suatu organisasi, akan sanggup melaksanakan pekerjaan yang direncanakan dan diusulkannya.
Macam-macam bidang yang dewasa ini bisa dijadikan sasaran usul yang bersifat bisnis adalah : penelitian, pengembangan, perencanaan dan pemasaran. Penelitian murni biasanya dilakukan oleh lembaga-lembaga ilmiah atau perguruan tinggi berdasarkan permintaan dari suatu badan atau dilakukan oleh badan-badan tersebut dengan dana dari badan-badan filantropis, semata-mata untuk perkembangan ilmu pengetahuan. Usul lain yang lebih sering dijumpai adalah perencanaan.
Seperti halnya dengan laporan, usul masih dapat dibedakan lagi berdasarkan bentuknya, yaitu usul formal, bentuk usul semi formal dan non-formal.
3. Usul Non-Formal.
Usul non-formal atau semi formal merupakan variasi dari bentuk formal, karena tidak memenuhi syarat-syarat tertentu. Usul-usul yang bersifat non-formal bentuknya beraneka ragam, tergantung dari penulis atau kesepakatan antara penulis dan penerima usul. Kadang-kadang usul non-formal disampaikan juga dalam bentuk memorandum atau surat.
Sebuah usul non-formal selalu harus mengandung hal-hal berikut :
a. Masalah.
Masalah yang disampaikan dalam sebuah usul, haruslah dirumuskan dengan jelas. Penulis harus mengadakan identifikasi masalah yang akan dihadapi dengan cermat, menggambarkan latar belakang atau sejarah persoalan yang dihadapi, serta menunjukkan betapa pentingnya masalah itu dilaksanakan atau diselesaikan sekarang juga.
b. Saran Pemecahan.
Saran-saran yang disampaikan untuk memecahkan masalah yang dihadapi, merupakan inti dan sasaran utama dari setiap usul. Penulis berusaha menampilkan jalan-jalan keluar yang dianggapnya paling baik untuk mengatasi atau menyelesaikan pekerjaan yang dihadapi.
c. Permohonan.
Untuk menutup usulnya, penulis menyampaikan permohonan untuk melaksanakan pekerjaan yang khusus itu atau bersedia menyampaikan informasi yang diperlukan untuk keluar dari masalah yang dihadapi itu. Ia harus merumuskan dengan tegas apa yang ingin dikerjakan. Perumusan yang tegas akan memudahkan penerima usul untuk memberikan pertimbangan dan dapat segera pula menjawab permohonan itu.
4. Usul Formal.
Usul formal adalah usul yang memenuhi persyaratan bentuk tertentu. Dalam usul formal sekurang-kurangnya ada tiga bagian utama, yaitu :
4.1 Bagian Pelengkap Pendahuluan.
Beberapa bagian yang mutlak perlu dimasukkan dalam bagian pelengkap pendahuluan ialah :
a. Surat Pengantar atau Memorandum Pengantar.
Surat Pengantar atau memorandum pengantar fungsinya sama dengan penyerahan atau surat pengantar pada sebuah laporan. Surat pengantar sebuah usul antara lain berisi : alasan-alasan mengapa penulis menyampaikan usul dengan mengacu kepada surat, pertemuan atau iklan yang menawarkan kepada umum untuk melaksanakan suatu pekerjaan tertentu.
b. Sampul dan Halaman Judul.
Sampul dan halaman judul sebenarnya berbeda. Pada sampul dan halaman judul dicantumkan identifikasi jenis tulisan itu yaitu usul, judul usul, nomer pengenal kalau ada, yang biasanya dihubungkan dengan nomer penawaran. Dibawahnya lagi dicantumkan tanggal penyerahan dan tanggal akhir penyelesaian tugas yang akan dikerjakan.
c. Ikhtisar atau Abstrak.
Ikhtisar atau abstrak menyampaikan inti sari dari masalah dan cara pemecahan yang disampaikan dalam usul tersebut.
d. Daftar Isi.
Daftar isi memuat rekapitulasi dari semua judul utama dan judul bawahan yang terdapat dalam seluruh usul itu.
e. Penegasan Permohonan.
Perumusan bagian ini harus koheren dengan isi seluruh usul yang disampaikan karena bagian ini sering digunakan untuk memberikan penilaian usul mana yang dapat diterima.
4.2 Isi Usul.
Isi usul memuat uraian yang terperinci dari pekerjaan atau tugas yang akan dilakukan. Perincian isi sebuah usul tidak perlu seragam, karena masalah-masalah yang akan dikerjakan berbeda-beda sifatnya, situasinya pun tidak sama bahkan pada pekerjaan-pekerjaan yang dianggap serius.
Beberapa topik di bawah ini selalu akan dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam isi sebuah usul, antara lain :
a. Pembatasan Masalah.
Pembatasan pengertian atas masalah yang dihadapi merupakan suatu hal yang pertama-tama harus dilakukan. Dengan batasan yang diberikan pada awal usul itu, dapat diletakkan landasan pengertian yang sama antara kedua belah pihak.
b. Latar Belakang.
Sejarah atau latar belakang masalah yang diuraikan perlu pula dikemukakan. Jalan keluar yang disarankan hanya akan efektif kalau dipertimbangkan pula semua latar belakang dan sejarahnya. Semakin jelas pertalian masalah itu dengan semua persoalan sekitar akan lebih meyakinkan penerima usul
c. Luas Lingkup.
Membatasi luas lingkup persoalan yang dihadapi akan membawa manfaat dapat melihat duduk persoalannya dengan jelas bagi penulis.
d. Metodologi.
Merupakan kerangka teoritis yang dipergunakan oleh penulis untuk menganalisa, mengerjakan atau mengatasi masalah yang dihadapi.
e. Fasilitas.
Fasilitas-fasilitas tertentu diperlukan untuk mengerjakan suatu pekerjaan.
f. Personalia.
Merupakan salah satu faktor yang turut diperhitungkan oleh penerima usul karena penulis usul harus menyertakan daftar susunan personalia.
g. Keuntungan dan Kerugian.
Keuntungan dan kerugian lebih baik turut dikemukakan agar dapat lebih meyakinkan penerima usul bahwa biaya yang dikeluarkan tidak sia-sia dengan hasil yang diperoleh.
h. Lama Waktu.
Dalam usul lama waktu pekerjaan juga harus dijelaskan agar diketahui kapan dapat diselesaikan.
i. Biaya.
Biaya merupakan salah satu topik yang akan sangat diperhatikan oleh penerima usul.
j. Laporan.
Untuk mengikuti tahap pelaksanaan dengan cermat, penulis usul juga memperkirakan tahap-tahap pelaporan kemajuan pekerjaan yang akan dikerjakan.
4.3 Bagian Pelengkap Penutup.
Bagian ini sama dengan laporan dan tulisan formal yang lain, berisi bahan kepustakaan, lampiran-lampiran gambar, tabel dan sebagainya yang dipergunakan dalam usul itu.
Sumber : Gorys, keraf . 1994 . Komposisi . NTT . Penerbit : Nusa Indah .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar